Politik

KPU Tangsel Tak Bisa Beri Sanski Calon Pilkada Langar Protokol Covid

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangerang Selatan (Tangsel) memastikan tidak bisa memberikan sanksi kepada pasangan calon (Paslon) Pilkada yang melanggar protokol kesehatan. Pelanggaran terjadi saat pendaftaran bakal calon Walikota dan Walik Walikota Tangerang Selatan, belum lama ini.

“Sanksi pelanggaran protokol kesehatan tidak tertuang dalam peraturan KPU. Itu tidak ada,” kata Bambang Dwitoro, Ketua KPU Tangerang Selatan, Kamis (10/9/2020).

Selain itu pada peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 telah mengatur tata cara pelaksanaan Pilkada 2020 serentak di tengan bencana non alam atau pandemi Covid-19 yang sebelumnya diatur pada PKPU Nomor 6 Tahun 2020.

Meski regulasi tersebut diabaikan, diakui Bambang, pihaknya tak dapat memberi sanksi secara tegas kepada para kandidat yang membiarkan para pendukung dan simpatisannya melanggar protokol kesehatan. “Berarti tidak ada dan kami tidak bisa beri pandangan,” jelas Bambang.

Baca:

Bambang menambahkan pada PKPU Nomor 10 Tahun 2020 hanya dijadikan landasan dalam menyelenggarakan Pilkada 2020 serentak dengan penerapan protokol kesehatan Covid-19. “Tahapan pilkada kan prinsipnya prinsip keselamatan dan kesehatan harus melaksanakan protokol kesehatan,” ujarnya.

Regulasi terbaru tentang pengawasan pemilu disebut tak bisa menindak pelanggar protokol kesehatan selama pandemi Covid-19 di Kota Tangsel dibenarkan koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Kota Tangsel, Ahmad Jazuli.

Menurut dia polemiknya muncul saat pasangan bakal calon mengikuti tahapan mendaftar kontestasi pilkada serentak 2020. “Ini kan masih proses kajian. Undang-undang tentang karantina kesehatan itu tepat tidak diberlakukan,” kata Jazuli.

Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengawasan, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Pilkada serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam Covid-19 hanya mengatur soal prosedur penerapan protokol kesehatan.

Baca:

“Perbawaslu terbaru itu kan protokol kesehatan untuk internal Bawaslu. Dalam hal misalnya pengawasan, penanganan pelanggaran itu menggunakan protokol kesehatan,” beber Jazuli.

Dia menyebutkan regulasi di atas tidak mengatur tentang sanksi hukuman terhadap massa pendukung dan atau simpatisan maupun pasangan calon yang terbukti melanggar protokol kesehatan selama tahapan Pilkada serentak 2020 bergulir.

Jazuli mengaku, Bawaslu masih melakukan kajian agar nantinya aturan terbaru bisa segera diterapkan. “Karena misalnya sampai saat ini pun yang dibunyikannya PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Bukan karantina kesehatan jadi kan berbeda makna juga. Jadi kami masih mencari rujukannya kemana. Kalau misalnya karantina ya kemana, apakah memang undang-undang karantina kesehatan tepat,” ujarnya. (Rivai Ikhfa)

Iman NR

Back to top button