Ikut Deklarasi Bacalon, KPU Cilegon Berhentikan Anggota PPK Pulomerak
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon secara resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada anggota PPK Kecamatan Pulomerak, berinisial TR. Karena TR ikut deklarasi bakal pasangan calon.
Pemberhentian terhadap TR per tanggal 6 Juli 2020. TR terbukti melanggar ketentuan kepemiluan, lantaran ikut hadir dalam deklarasi salah satu paslon Cawalkot Cilegon.
Komisioner KPU Cilegon Divisi Hukum, Sehabudin menyatakan, sanksi itu berdasarkan hasil investigasi dan rekomendasi dari Bawaslu Cilegon. Hasil investigasi dari KPU memastikan TR melanggar netralitas sebagai penyelenggara Pilkada.
“Kami telah memanggil yang bersangkutan dan yang bersangkutan mengakui. Kami juga telah telusuri ke anggota lain di PPK Merak, yakni Saudara Komarudin, bahwa betul TR mengikuti kegiatan tersebut. Dan ikut yel-yel bersama relawan,” terang Sehabudin, Kamis (9/7/2020).
Baca:
Terlibat Langsung
Sehabudin menjelaskan, sebagai penyelenggara pemilu, TR seharusnya tidak boleh terlibat dalam kegiatan langsung, apalagi ikut serta dalam rangkaian kegiatan tim sukses.
“Walaupun bukan timses, dan ia mengaku sebagai utusan mewakili ketua RT yang tidak bisa hadir, tapi kita kan melihatnya, dia sebagai penyelenggara pemilu yakni anggota badan ad hoc,”tegasnya.
Sebelumnya TR diberikan sanksi pemberhentian sementara, yang kemudian dipecat dari jabatannya sebagai anggota PPK lantaran terbukti melakukan pelanggaran.
“Awalnya diberikan sanksi diberhentikan sementara, tapi berdasarkan hasil investigasi dan rekomendasi Bawaslu, pada tanggal 6 Juli 2020, yang bersangkutan akhirnya diberhentikan tetap,”ujar Sehabudin.
Sebelumbya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon memanggil anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Pemanggilan ini terkait dugaan keterlibatan anggota itu dalam acara salah satu bakal pasangan calon (Bapaslon) Walikota-Wakil Walikota Cilegon tahun 2020.
Anggota PPK yang dipanggil itu bernama Resha, anggota PPK Kecamatan Pulomerak. Dia tertangkap kamera saat tengah berada di salah satua acara Bapaslon pada Sabtu (27/6/2020).
Ketua KPU Kota Cilegon, Irfan Alfi membenarkan, pihaknya sudah menerima laporan dari Bawaslu Kota Cilegon terkait keterlibatan anggota PPK Kecamatan Pulomerak dengan salah satu Bapaslon yang akan maju dalam kontestasi Pilkada Kota Cilegon 2020, Helldy Agustian dan Sanuji Pentamarta. (yusvin)