HeadlinePolitik

KSP Terima Aduan Komunitas Relawan Jokowi Soal Kisruh Pemprov Banten

Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP), Joanes Joko telah menerima aduan soal kisruh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, Rabu (8/2/2023). Pengaduan disampaikan oleh Komunitas Relawan Jokowi (KRJ) Banten.

Saat menerima pengaduan soal kisruh Pemprov Banten, Joanes Joko menyimpulkan telah terjadi keresahan di para pejabat Pemprov Banten yang berstatus Pelaksana Tugas (Plt). Apakah status hukum PLTnya diperbolehkan.

“Nanti kami koordinasikan dengan bagian kepegawaian. Apakah staf PNS biasa diperbolehkan menjadi Plt? Jika tidak boleh, apakah boleh menggunakan diskresi?, kata Joanes Joko.

Koordinator KRJ Banten, Ucu Nur Arief Jauhar mengatakan, ada 3 persoalan yang disampaikan ke KSP. Pertama soal penetapan 5 Pergub tentang SOTK, sementara Raperda SOTKnya masih digodog di DPRD Banten.

Kedua, soal status hukum PLT yang diangkat per 2 Januari 2023 yang diduga Mal Administrasi. Ketiga, soal adanya diskresi dalam batang tubuh kelima Pergub tersebut.

“Itu pengaduan secara tertulis. Secara lisan lebih banyak. Mulai dari tidak validnya angka inflasi hingga tidak komunikatifnya PJ Gubernur Al Muktabar,” kata Ucu.

Selebihnya, KRJ Banten menyampaikan situasi Relawan Jokowi di Banten. KRJ Banten terdiri dari organ Relawan Jokowi antara lain, KAPT Banten, Projo, Kornas, Bara JP, Komite Nawacita, Kombatan, Pospera, dab LSJ.

Sebelumya, setelah Koalisi Masyarakat Sipil Banten (KMSB), giliran 5 organisasi relawan Jokowi meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengganti atau memberhentikan Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten (Baca: 5 Organ Relawan Jokowi Minta Pj Gubernur Banten Dicopot).

Kelima organ itu adalah Komite Nawacita Banten, Projo Banten, Kornas, Bara JP Banten dan Komunitas Alumni Perguruan Tinggi (KAPT) Banten.

“Kami menilai Al Muktabar sudah tidak sejalan dengan program Nawacita di daerah. Maka harus diganti yang sejalan dengan program nawacita. Paling tidak, masa jabatan Al Muktabar tidak diperpanjang. Cukup sampai Mei,” Kata Yures dari Komite Nawacita Banten dalam siaran pers yang diterima MediaBanten.Com, Kamis (19/1/2023).

Bahkan program-program unggulan yang digaungkan Al Muktabar di awal jabatan PJ Gubernur, bukan saja dinilai tidak pro rakyat, tapi juga tidak terwujud.

“Kami melihat media dan aktivis yang rajin mengkritik Pemprov Banten, tiba-tiba harus berurusan dengan hukum. Baik itu lewat kepolisian, pengadilan atau Dewan Pres. Walau pun urusan hukumnya tidak ada kaitan dengan kritikan. Ini teknik menakut-nakuti, agar tidak mengkritik lagi. Paling tidak menyibukan pengkritik,” kata Zulhamedy.

Zulhamedy mengungkapkam ada 8 peristiwa yang terindikasi politisasi Criminal Justice System. Yaitu1. Ombudsman Pusat digugat PTUN, 2. Ombudsman Pusat dilaporkan ke Bareskrim Polri, 3. Ombudsman Banten digugat PTUN. (Ucu Nur Arif Jauhar)

Editor: Iman NR

Ucu Nur Arif Jauhar

Back to top button