Opini

LSD: Konflik Antar Perpers No.104 dan Kewenangan Penyusunan APBDes

Lingkar Studi Desa (LSD) melihat terjadi kontradiksi atau konflik antara Peraturan Presiden (Perpers) No.104 tahun 2021 tentang Rincian Anggarapan Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2022 dengan kewenangan desa dalam menyusun Anggarapan Pendapatan Belanja Desa (APBDes) yang sudah disusun maupun yang tengah berjalan.

Oleh: Erlin Intania *)

Peraturan Presiden itu menentukan penggunaan APBDes sebagai berikut;

a.Program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40% (empat puluh persen).

b. Program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 2O % (dua puluh persen).

c. Dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) paling sedikit 8% (delapan persen), dari alokasi Dana Desa setiap desa.

d. Program sektor prioritas lainnya

Persoalan prioritas pembangunan infrastruktur itu muncul dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpers) terbaru, yaitu No.104 tahun 2021 tentang ,Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022, terutama pada pasal 5 ayat 4 yang isinya berkaitan dengan rincian APBDes.

Peraturan Presiden terbaru itu membuat kesulitan OPD untuk melakanakan sistem perencanaan desa yang sudah disusun, bahkan APBDes yang sedang berjalan.

Masalahnya adalah jika infrastruktur diutamakan, tapi bantuan tunai langsung (BLT) dari dana desa (DD) dinaikan, maka APBDes akan kesulitan untuk memenuhi target pembangunan infrastruktur tersebut. Ini belum termasuk bantuan untuk ketahanan pangan dan penanganan Covid 19 yang dananya juga diambil dari APBDes.

Peraturan ini seolah menjadi beban bagi desa karena dari tingkat pusat, provinsi, bahkan kabupaten bantuan terkait covid – 19 diturunkan bahkan sebagian ada yang dihapus, tapi justru BLT tersebut dilimpahkan ke dana desa. Padahal desa mempunyai kewenangan tersendiri dalam mengelola keuangannya.

Akibatnya APBDes maupun RKPDes yang sudah menjadi Rencana Kerja Pemerintah Desa yang di dalamnya merupakan aspirasi masyarakat, menjadi sia-sia dengan diterbitkannya Perpres 104 tahun 2021.

LSD berharap, keresahan ini dapat segera terselesaikan oleh pemerintah pusat, karena bagaimanapun, kita tak hanya melihat objek saja, tapi melihat juga subjek yang menjalankan perpres tersebut, jika subjek tak bisa menjalankan bagaimana objek akan dikerjakan?

Harus diingat,iInfrastruktur merupakan fasilitas publik yang sangat dibutuhkan dalam perkembangan daerah baik tingkat desa bahkan tingkat nasional.

Pembangunan infrastruktur desa sangat beragam, tak hanya jalan dan gapura, ada juga misalnya pembangunan irigasi sawah, pengadaan drainase, pengembangan jaringan internet telekomunikasi dan lain sebagainya.

Dengan mempertimbangkan faktor kesehatan dan faktor sosial karena efek pandemi masih ada, meski sudah tidak separah tahun sebelumnya. Maka, Pemerintah Kabupaten Tangerang menjadikan infrastruktur sebagai prioritas pembangunan pada tahun 2022.

Tahun sebelumnya ada refocusing anggaran dari pembangunan ke penanggulangan wabah covid-19, seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), Bantuan Sembako, Vaksin gratis, Bantuan UMKM dan sebagainya.

LSD berharap organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Tangerang fokus pada prioritas membangun infrastruktur desa demi meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Caranya, dengan memaksimalkan strategi agar tepat sasaran kebutuhan, supaya infrastruktur bisa dinikmati publik baik dalam pembangunannya maupun hasilnya.

Artinya, OPD dapat melibatkan masyarakat untuk berpartisipasi membangun infrastruktur, jangan cuma menjadikan masyarakat desa sebagai objek pembangunan tanpa melihat dan memperhatikan apa yang sebenarnya masyarakat butuhkan.

Apalagi masyarakat mengharapkan adanya perubahan, kemajuan dan kebangkitan paska wabah hebat di tahun sebelumnya, mengingat masih banyak pembangunan yang tertunda karena refocusing anggaran tersebut. (*)

*) Penulis adalah Peneliti Lingkar Studi Desa (LSD), Staff TU SMA 16 Kab. Tangerang dan Mahasiswi Ilmu Administrasi Negara, Universitas Terbuka, Serang.

Iman NR

Back to top button