Hukum

Maling Bobol Alfamart Yumaga Serang, Pelaku Terekam CCTV

Mini market Alfamart di Jalan Yusuf Martadilaga (Yumaga), Kota Serang, dibobol kawanan maling, Kamis (4/5/2022) dini hari.

Dari dalam toko mini market tersebut, pelaku menggondol berbagai jenis rokok yang ditaksir senilai Rp11 juta. Selain itu, pelaku juga membawa barang-barang lainnya.

Dari hasil perhitungan, nilai rokok yang diambil pelaku seharga Rp11 juta. Tapi ada barang lainnya yang ikut diambil nilainya sekitar Rp300 ribu,” ungkap Pradipta, kordinator Alfamart Kota Serang di Mapolsek Serang.

Menurut Pradipta, kasus pencurian di mini market Yumaga ini baru diketahui sekitar pukul 06.30 WIB, ketika Diki membuka toko.

Begitu membuka toko, Diki yang merupakan kepala Alfamart Yumaga kaget saat melihat toko yang menjadi tanggungjawabnya dalam keadaan berantakan.

Ketika diperiksa, ternyata rokok berbagai merk yang ada di etalase sudah tidak ada. Begitupun dengan sejumlah barang-barang lainnya ada yang dibawa pelaku.

Ketika ditelusuri ternyata bagian plafon di ruangan mini market dalam kondisi jebol yang diduga dijadikan jalan masuk pelaku.

Setelah mengetahui tokonya jadi sasaran kawanan maling, Diki langsung melaporkan kejadian ke kordinator Alfamart dan selanjutnya dilaporkan ke Mapolsek Serang.

Dari rekaman CCTV, pelaku masuk toko sekitar pukul 01.00. Pelaku terlihat hanya seorang diri nampak tengah memasukan rokok yang ada pada etalase.

Nampak pelaku menguras rokok yang tersimpan dalam lemari di bawah etalase.

Dalam rekaman juga terlihat saat beraksi pelaku hanya mengenakan celana pendek tanpa pakaian.

“Hanya barang barang yang ada di depan saja yang diambil. Brankas yang ada di ruangan lain tidak disentuh pelaku,” kata Pradipta.

Setelah mengambil barang, pelaku diduga menggunakan jalan yang sama ke luar dari toko.

“Di ruangan lain tidak ada yang dirusak, diduga pelaku menggunakan jalan yang sama saat keluar toko,” kata Pradipta. (Reporter: Yono / Editor: Iman NR)

Yono

SELENGKAPNYA
Back to top button