Hukum

Menambang Galian C Tanpa Izin, Polres Serang Tahan Pengusaha Lebak

Tim Resmob Satreskrim Polres Serang menangkap ID (36), pengusaha galian C asal Desa Aweh, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak karena diduga melakukan penambangan tanpa izin di Desa Nanggung, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang.

Kasatreskrim Polres Serang, AKP Dedi Mirza membenarkan jika pihaknya mengamankan seorang wanita yang diketahui sebagai pengusaha tambang galian C yang berlokasi di wilayah Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang.

“Iya ID, kami amankan kemarin hari Rabu tanggal 22 Maret 2023 sekira jam 14.30 Wib, di rumahnya,” katanya, Kamis (23/3/2023).

Dedi menjelaskan ID bersama dengan rekannya AW yang telah diamankan lebih dahulu pada Februari 2023, melakukan usaha penambangan tanpa memiliki izin dari instansi terkait.

“AW dan tersangka ID melakukan penambangan tanpa izin. Penambangan tersebut berupa tanah urug,” jelasnya.

Dedi mengungkapkan AW dan ID melakukan penjualan tanah urug kepada pembelinya, seharga Rp1,1 juta per truk.

“Barang bukti yang kita amankan 1 Unit excavator, 1 buah buku catatan ritase pembelian tanah urug yang berlokasi di blok 15 batu numpuk Desa Nanggung,” ungkapnya.

Dedi menegaskan atas perbuatannya tersangka ID akan dijerat dengan Pasal 158 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Untuk ancaman dipidana paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar,” tegasnya.

Dedi mengimbau kepada pelaku usaha tambang untuk menjalankan bisnisnya dengan melengkapi semua syarat dan izin dari instansi terkait. Jika tidak, kepolisian akan melakukan penindakan sesuai dengan peraturan dan perundang – undangan.

“Kami jajaran Polres Serang berkomitmen akan terus melakukan penindakan terhadap para pelaku tambang ilegal di wilayah hukum Polres Serang,” tandasnya. (Yono)

Editor Iman NR

Yono

SELENGKAPNYA
Back to top button