Politik

Pemprov Banten Minta DPRD Tinjau Ulang Usulan Tiga Raperda

Pemprov Banten minta DPRD Banten meninjau ulang usulan 3 rancangan peraturan daerah (Raperda), karena khawatir tumpang tindih dengan undang-undang yang lebih tinggi dan peraturan yang ditetapkan pemerintah pusat.

Ketiga Raperda itu adalah Raperda Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Raperda Perubahan Perda No. 4 tahun 2004 tentang pengelolaan zakat dan Raperda tentang Fasilitasi Pondok Pesantren.

“Apabila yang dibuat Pemerintah mulai Undang-Undang sampai dengan Peraturan Menteri sudah ada, maka kami berpendapat cukup digunakan saja peraturan perundang-undangan tersebut. Karena itu, ketiga Raperda yang diusulkan perlunya dilihat kembali batasan kewenangan,” kata Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy saat menyampaikan pandangan Gubernur Banten terhadap usulan 3 raperda DPRD pada rapat paripurna DPRD dengan agenda tersebut, Kamis (18/3/2021).

Dikatakan Andika, memperhatikan arahan Presiden dalam Rapat Koordinasi Nasional Indonesia Maju, Pemerintah Pusat dan Forkopimda di Sentul, Bogor pada 13 November tahun 2019, Presiden meminta Pemerintah Daerah untuk tidak banyak menyusun peraturan yang dikhawatirkan malah menjerat sendiri.

Baca:

Andika melanjutkan, Pemerintah Pusat saat ini juga telah melakukan simplifikasi peraturan dengan konsep omni buslaw sebagaimana dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang berdampak pada arah kebijakan peraturan, peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, penyederhanaan perizinan, perlindungan dan pemberdayaan Koperasi dan UMKM.

Berkaitan dengan hal tersebut, lanjutnya, Pemprov Banten bersama DPRD perlu menyiapkan produk hukum daerah mana saja yang perlu disesuaikan dengan adanya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tersebut.

Terkait dengan pandangan DPRD yang menyebutkan materi muatan yang diatur dalam regulasi Pemerintah Pusat belum memuat muatan lokal yang sesuai ketentuan perundang-undangan, kata Andika, cukup dengan mengacu kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Peraturan Gubernur sebagai aturan pelaksanaannya.

“Maka kita jangan lagi membebani diri atau membelenggu diri sendiri dengan mengatur hal-hal yang tidak inovatif, dan memperlambat pelaksanaannya,” kata Andika. (Rilis Biro Adpim Pemprov Banten)

Iman NR

Back to top button