Hukum

Polda Banten: Jangan Ragu, Laporkan Kekerasan Seksual Perempuan dan Anak

Kepolisian Daerah (Polda) Banten meminta kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindakan atau kecurigaan terkait kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di lingkungan sekitar.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, di Serang, Jumat, menyatakan bahwa keberanian masyarakat untuk melapor merupakan langkah krusial dalam memutus rantai kejahatan yang merusak martabat dan masa depan generasi muda tersebut.

“Perlindungan terhadap perempuan dan anak adalah tanggung jawab kita bersama. Jangan diam, berani lapor, dan bersama-sama kita hentikan kekerasan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa kepolisian akan menjamin penanganan laporan secara tuntas. Maruli menjamin setiap kasus akan diproses secara profesional tanpa adanya toleransi bagi para pelaku.

Polda Banten menyebutkan bahwa pelaku kekerasan seksual terancam pidana penjara dan denda berat. Sanksi tersebut dapat diperberat jika pelaku memiliki hubungan kedekatan atau relasi kuasa terhadap korban.

Selain penegakan hukum, Maruli menekankan pentingnya masyarakat memahami indikasi kekerasan seksual, seperti tanda Fisik, sentuhan tidak wajar atau paksaan asusila.

Psikologis perubahan emosi drastis, korban menjadi penakut, atau menarik diri. Adanya ancaman, bujukan, serta manipulasi dari pelaku.

Sebagai upaya pencegahan, pihak kepolisian mengajak orang tua dan masyarakat untuk aktif memberikan edukasi mengenai batasan tubuh kepada anak-anak serta membangun komunikasi yang terbuka di dalam keluarga.

“Kekerasan seksual menimbulkan dampak trauma psikologis jangka panjang. Oleh karena itu, pencegahan dan penanganan nya harus menjadi perhatian bersama seluruh elemen masyarakat,” ujarnya. (Oleh Desi Purnama Sari – LKBN Antara)

Iman NR

Back to top button