Polres Lebak Tetapkan 2 Tersangka Penistaan Agama Buntut Viral Video Injak Al Quran
Kepolisian Resor (Polres) Lebak, Banten menetapkan dua tersangka penistaan agama setelah video viral menginjak mushaf Al-Qur’an sehingga meresahkan masyarakat di daerah itu.
“Kedua tersangka itu perempuan berinisial NL dan MT,” kata Kasi Humas Polres Lebak Iptu Mustafa di Lebak, Minggu.
Penetapan tersangka tindak pidana penistaan agama setelah menjalani pemeriksaan petugas kepolisian setempat.
Peristiwa tersebut terjadi Rabu (8/4) di Kampung Polotot Selatan, Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak berawal adanya dugaan pencurian di sebuah salon milik salah satu pelaku NL terhadap MT.
Karena tidak adanya pengakuan dari MT, NL memaksa korban untuk melakukan sumpah dengan cara menginjak Al Quran, yang kemudian direkam dan disebarluaskan hingga viral di media sosial.
Kasus tersebut tentu mengundang reaksi umat muslim atas tindakan perbuatan kedua tersangka itu hingga kepolisian bergerak cepat untuk mengamankannya.
Saat ini, kedua perempuan warga Malingping Kabupaten Lebak secara resmi sudah ditetapkan tersangka penistaan agama. Pelaku NL dijerat dengan pasal 156a dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Sementara itu, MT dijerat pasal berbeda dengan ancaman pidana yang lebih ringan, yaitu berkisar antara 1 hingga 3 tahun penjara.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Banten mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi dengan dugaan tindak pidana penistaan agama terkait video yang memperlihatkan tindakan menginjak Al Quran yang terjadi di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak (Baca: Polda Banten Minta Warga Tak Terprovokasi Video Injak Al Quran di Malingping).
Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Ahiles Hutapea dalam keterangan yang diterima di Lebak, Jumat, menyampaikan pihak kepolisian saat ini tengah melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut secara profesional dan proporsional.
“Kami telah mengamankan pihak-pihak yang diduga terlibat dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif. Penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Maruli. (Pewarta : Mansyur suryana – LKBN Antara)










