HeadlineSosial

RSDP Serang Diminta Segera Kembalikan Uang “Palak” Korban Tsunami di Banten

Keluarga korban tsunami Selat Sunda yang “dipalak” oknum Rumah Sakit dr Drajat Prawiranegara (RSDP) meminta agar manajemen rumah sakit segera mengembalikan uang tersebut kepada keluarga korban. Pasalnya, ada di antaranya menggunakan pinjaman untuk menebus jenazah korban tsunami tersebut.

Badiamin Sinaga, keluarga korban Tsunami yang mengambil enam jenazah di RSDP Kabupaten Serang dan “dipalak” sebesar Rp800.000 hingga Rp3,9 juta per jenazah. “Uang itu dapat pinjam pak. Jumlah lumayan besar buat kami untuk mengurus enam jenazah. Kami ini sudah jatuh, tertimpa tangga. Orang yang sedang berduka karena terkena badai tsunami malah dimintai uang. Sepertinya, manajemen rumah sakit millik daerah itu tidak mau bertanggung jawab,” kata Badiamin Sinaga kepada MediaBanten.Com, Minggu (30/12/2018).

Selain itu, keluarga besar Sinaga meminta manajemen RS dr Drajat Prawiranegara (RSDP) Kabupaten Serang agar meminta maaf kepada keluarga korban tsunami Selat Sunda yang terkena “palak” oknum pegawainya. Sebab, beberapakali manajemen RSDP membantah adanya pungutan liar (pungli) tersebut ketika keluarga korban meminta kejelasan soal biaya tersebut.

Sementara itu, Wali Care menunggu itikad baik Rumah Sakit dr Drajat Prawiranegara (RSDP) Kabupaten Serang untuk mengembalikan uang Rp14,5 juta saat mengambil jenazah Aa Jimmy dan keluarganya serta anggota manajemen grup band Wali yang menjadi korban tsunami Selat Sunda di Banten.

Uang itu nantinya tidak akan digunakan untuk kepentingan Wali Care, tetapi akan digunakan untuk kepentingan korban tsunami. Sebab Wali Care membuka posko di Pandeglang. Jika Rumah Sakit dr Drajat Prawiranegara Kabupaten Serang mengembalikan uang sebesar Rp 14,5 juta itu, Wali Care akan menggunakannya untuk membeli logistik di posko.

“Kami tidak akan meminta uang itu kembali tapi kalau uang itu akan dikembalikan oleh pihak rumah sakit kita akan terima dan kita akan sumbangkan ke masyarakat yang menjadi korban tsunami itu aja sih,” kata Andy Kristianto, Sekretaris jenderal Wali Care kepada detikHOT seperti dikutip MediaBanten.Com.

Jenazah keluarga almarhum Aa Jimmy, istri Ade Gingsul, dan road manajer mereka, dikenakan biaya saat pengambilan jenazah. Ternyata banyak dari keluarga korban lainnya yang mengeluhkan adanya pemungutan biaya tersebut.

Plt Direktur RSDP Kabupaten Serang, dr Sri Nurhayati yang ditanya wartawan dalam jumpa pers di Markas Polda Banten mengatakan, pihaknya masih mengkaji soal pengembalian uang yang telah dipungli oleh ketiga tersangka. “Ini masih dalam proses pengkajian kami sesuai dengan proses perundang-undangan yang berlaku,” kata dr Sri Nurhayati didampingi Wadirnya dr Rahmat, seraya menghindar pertanyaan apakah RSPD Kabupaten Serang akan mengembalikan atau tidak uang pungutan liar (Pungli) tersebut.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Banten menetapkan tiga tersangka kasus pungutan liar (Pungli) yang menimpa korban tsunami Selat Sunda saat mengambil jenazah. Ketiga tersangka itu Fa, aparatur sipil negara (ASN) di Rumah Sakit Drajat Prawiranegara (RSDP) Kabupaten Serang, I dan D yang keduanya pegawai perusahaan yang kontrak kerja dengan manajemen RSUD (Baca: Tiga Pemalak Keluarga Korban Tsunami di RSDP Serang Ditetapkan Jadi Tersangka).

“Kami sudah memeriksa lima saksi, mengumpulkan dokumen, termasuk kuitansi tidak resmi yang dibuat oknum ASN itu dan bukti-bukti lainnya. Setidaknya, kami memiliki dua alat bukti yang cukup kuat untuk meningkatkan kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan dan menetapkan tersangka,” kata AKBP Dadang Herli S, Wasidik Ditreskrimsus Polda Banten didampingi Kabid Humas, AKBP Edy Sumardi P dan Kapolres Serang AKBP Firman Afandi dalam keterangan pers di Mapolda Banten, Sabtu (29/12/2018). Hadir dalam jumpa pers itu Plt Direktur RSUD Kabupaten Serang Hj dr Sri Nurhayati dan Wakil Direkturnya, dr Rahmat.

AKBP Dadang Herly mengatakan, kepolisian menetapkan pasal 12 huruf e Undang-undang No.31 tahun 1999 yang diubah dengan Undang-undang No.20 tahun 2001. Dalam pasal itu memuat ancaman, penjara seumur hidup, penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Sedangkan denda yang diancamkan adalah paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Korban tsunami Selat Sunda “dipalak” saat hendak mengambil jenazah korban tsunami di Rumah Sakit dr Drajat Prawiranegara (RSPD) Kabupaten Serang sebesar Rp1 juta hingga Rp3,9 juta per jenazah. Alasannya, untuk formalin, perawatan jenazah dan mobil ambulans (Baca: Keterlaluan, Keluarga Korban Tsunami “Dipalak” Jutaan Rupiah Oknum RSUD Serang).

Badiamin mengatakan, ketiga korban meninggal ditarik biaya berbeda-beda, korban atas nama Ruspita Boru Simbolon, Rp3.900.000 untuk biaya pemulasaraan jenazah, formalin dan mobil jenazah. Bayi Satria Sinaga, Rp800.000 untuk biaya pemulasaraan jenazah, formalin serta korban atas nama Santi Boru Sinaga, Rp1.300.000 untuk biaya pemulasaraan jenazah dan formalin. Ketiga pembayaran tersebut dilakukan oleh Leo Manullang, keluarga korban.

Kwitansi bukti pembayaran jenazah korban tsunami yang dikeluarkan oleh RSUD Serang. Ada kwitansinya. Jelas tertulis di situ, kalau hanya omong-omong kan tidak ada bukti. Kalau ini ada buktinya, jelas,” katanya. (Adityawarman)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button