Syahrul Yasin Limpo Diperpanjang Masa Penahanan
Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan diperpanjang masa penahanannya, terkait penyidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Demikian yang disampaikan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta, Jumat (3/11/2023).
“Dengan masih prosesnya pengumpulan alat bukti dalam perkara tersangka SYL dan rekan – rekannya, tim penyidik telah memperpanjang masa penahanan untuk masing – masing selama 40 hari ke depan di Rutan KPK,” tandas Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Ali Fikri menuturkan untuk tersangka Syahrul Yasin Limpo dan tersangka Muhammad Hatta (MH), perpanjangan penahanan dilakukan sampai tanggal 11 Desember 2023.
“Untuk tersangka SYL dan MH, diperpanjang penahanan sampai degan 11 Desember 2023,” tuturnya.
Sedangkan untuk tersangka Kasdi Subagyono (KS) dilakukan perpanjangan penahanan sampai tanggal 9 Desember 2023.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan SYL atau Syahrul Yasin Limpo (Mantan Mentan), KS (Sekjen Kementan) dan MA (Direktur Sarana dan Prasarana Kementan) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Kementan yang sementara sebesar Rp13,9 miliar.
Ketiganya adalah SYL atau Syahrul Yasin Limpo (Mantan Menteri Pertanian), KS (Sekjen Kementan) dan MH (Direktur Sarana dan Prasarana Kementan).
Demikian dikemukakan Johanes Tandak, Wakil Ketua KPK didampingi Plt Direktur Penindakan Asep Guntur dan Kabag Pemberiaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Rabu petang (11/10/2023), dikutip Chanel Youtube KPK.
Uang yang disebutkan dalam konferensi pers KPK tersebut sebesar Rp13,9 miliar di luar uang yang disita dari hasil penggeledahan KPK di rumah SYL.
SYL disangkakan telah mengumpulkan uang dari KS (Sekjen Kementan) dan MA (Direktur Sarana dan Prasarana) sebesar 4.000 dolar AS (setara Rp62,6 juta) hingga 10.000 dolar AS (setara Rp156,6 juta) per bulan. (Baca Selengkapnya : KPK Tetapkan Mantan Mentan dan 2 Pejabat Sebagai Tersangka)
Editor : Abdul Hadi