Edukasi

Ternyata Gratis Buat Sertifikat Lahan SDN dan SMPN di Kota Serang

Pembuatan sertifikat untuk lahan SDN dan SMPN di Kota Serang hingga terbitnya surat keputusan (SK) ternyata berbiaya nol rupiah alias gratis.

Biaya sertifikat itu baru muncul untuk petugas pengukur tanah, pemeriksa lapangan, pembuatan patok dan materai.

Demikian dikemukakan Bimantara, Pejabat Fungsional Penata Pertanahan Pertama Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Serang, didampingi Eri, Kasubag Umum yang ditemui MediaBanten.Com, Jumat (5/5/2023).

Bimantara menjelaskan, Kantor Pertanahan Kota Serang saat ini sedang mengerjakan proses pengajuan sertifikat sebanyak 14 sekolah SDN dan 1 sekolah SMPN di wilayah Kota Serang. Dari jumlah tersebut, proses pengajuannya dari mulai tahun 2022 sampai 2023.

Bimantara mengatakan, untuk syarat dan ketentuan sertifikat sudah tercantum dalam peraturan Menteri ATBPN nomor 18 tahun 2021.

Dalam peraturan menteri ini, lanjut dia, sudah tercantum daftar kelengkapan berkas untuk permohonan hak pakai selama dipergunakan.

“Salah satunya ada surat permohonan, penguasan fisik, pernyataan aset, kartu ada juga surat pertanggung jawaban mutlak, prosesnya dimulai dari pengukuran, setelah keluar bidang tanah, surat pemberian hak dan pengajuan SK untuk pengajuan sertifikatnya,” ungkapnya.

Bimatara menjelaskan, untuk biaya sertifikasi untuk penerbitan SK sebesar Rp0 alias gratis. Namun ada biaya untuk petugas ukur dan panitia pemeriksaan lapangan dibebankan oleh instansi pemerintah.

Untuk sertifikasi penertiban SK Rp0. Adapun untuk biaya yang dianggarkan hanya petugas ukur dan panitia pemeriksa lapangan, selain materai dan patok.

“Biaya itu sesuai DIPA dari Pemkot Serang, kami hanya menyerahkan surat tugas saja,” jelasnya.

Dengan program PTSL ini, selain mengurus tanah masyarakat, pihaknya fokus kepada tanah – tanah instansi pemerintah yang belum bersertifikat. Pada tahun 2023 pihaknya fokus di 7 Kelurahan di Kecamatan Walantaka.

Ke-14 lahan SDN yang sedang diproses pembuatan sertifikatnya adalah SDN Kaloran Kidul, SDN Jami, SDN Jengkol, SDN Simangu, SDN Meladang, SDN Pamindangan, SDN Suka Bela, SDN Cigoong 3, SDN Karangantu, SDN Sinaba, SDN Jaha, SDN Masigit, SDN Kademangan ada 2 bidang.

Sedangkan lahan SMPN adalah SMPN 19 Kota Serang. “Semua berbiaya nol rupiah, kecuali biaya yang disebutkan tadi, petugas ukur, pemeriksa, patok dan materai,” katanya.

Sebelumnya, sebagian besar lahan SDN yang ditempati 264 sekolah dasar negeri (SDN) dan 29 sekolah menengah pertama negeri (SMPN) di Kota Serang ternyata belum memiliki sertifikat atas nama Pemerintah Kota (Pemkot) Serang (Baca: Rawan Digugat, Lahan SDN dan SMPN di Kota Serang Tak Bersertifikat).

Kondisi lahan SDN dan SMPN yang belum berstatus sertifikat itu menjadikan rawan digugat oleh orang yang mengaku ahli waris lahan tersebut atau pihak-pihak lainnya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang, Tb Suherman membenarkan kondisi tersebut.

Khusus untuk lahan SDN, dari jumlah 264 sekolah, hanya 35 yang sudah bersertifikat atas nama Pemkot Serang. Ini berarti sebanyak 229 lahan SDN masih berstatus tidak jelas kepemilikannya, apakah sudah dibuatkan akta jual beli (AJB) atau girik. (Aden Hasanudin)

Editor Iman NR

Aden Hasanudin

Back to top button