Politik

Bawaslu Cilegon Periksa Anggota PPK Pulomerak, Hadir Acara Paslon

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon memanggil anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Pemanggilan ini terkait dugaan keterlibatan anggota itu dalam acara salah satu bakal pasangan calon (Bapaslon) Walikota-Wakil Walikota Cilegon tahun 2020.

Anggota PPK yang dipanggil itu bernama Resha, anggota PPK Kecamatan Pulomerak. Dia tertangkap kamera saat tengah berada di salah satua acara Bapaslon pada Sabtu (27/6/2020).

Ketua KPU Kota Cilegon, Irfan Alfi membenarkan, pihaknya sudah menerima laporan dari Bawaslu Kota Cilegon terkait keterlibatan anggota PPK Kecamatan Pulomerak dengan salah satu Bapaslon yang akan maju dalam kontestasi Pilkada Kota Cilegon 2020, Helldy Agustian dan Sanuji Pentamarta.

“Terkait masalah kasus tersebut, sedang diproses dewan pemeriksa KPU Kota Cilegon,”ujar Irfan.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kota Cilegon, Siswandi mengatakan, Resha salah satu anggota PPK Pulomerak, sudah dipanggil untuk dimintai keterangan perihal keberadaannya dalam acara yang dilaksanakan tim relawan Bapaslon Helldy-Sanuji.

Baca:

Diminta Keterangan

“Yang bersangkutan sudah dipanggil, dan sudah dimintai keterangan, sehubungan hasil penelusuran yang dilakukan dan berdasarkan fakta-fakta yang ada, yang bersangkutan terbukti terlibat,” kata Siswandi, Kamis (2/7/2020).

Menurut Siswandi, dalam penelusuran terhadap salah satu anggota PPK itu, pihaknya sudah memberikan rekomendasi kepada KPU terkait pelanggaran dan sanksi untuk yang bersangkutan.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) No. 5 tahun 2020 yang berisi kelanjutan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 yang tertunda karena pandemi covid 19. Diputuskan, pemilihan serentak akan digelar tanggal 9 Desember 2020 (Baca: Resmi, KPU RI Tetapkan Pemilihan Pilkada Serentak Tanggal 9 Desember).

PKPU ini diterbitkan tanggal 12 Juni 2020 dan ditandatangani Arief Budiman, Ketua KPU RI. PKPU ini merupakan perubahan ketiga atas Peraturan KPU No.15 tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan walikota dan wakil walikota.

Pada pasal 8C disebutkan, seluruh tahapan, program dan jadwal pemilihan serentak lanjutan harus dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan penanganan corona virus disease 2019 (Covid 19). Protkol kesehatan itu ditetapkan KPU setelah berkoordinasi dengan gugus tugas covid 19 dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. (yusvin)

Yusvin Karuyan

Back to top button