Panwaslu Tolak Gugatan Agus-Samsul Ke KPU Kota Serang
Majelis musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan menolak seluruhnya permohonan yang diajukan bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan Agus Irawan Hasbullah-Samsul Bahri. Demikian kesimpulan putusan sidang yang dibacakan oleh Ketua Panwaslu Kota Serang, Rudi Hartono pada sidang pembacaan putusan di kantor Bawaslu Provinsi Banten, Sabtu (3/3/2018).
“Mempertimbangkan seluruh dalil permohonan pemohon (Agus-Samsul) dan jawaban dari termohon (KPU Kota Serang), serta barang bukti dan saksi yang diajukan pemohon dan termohon, majelis musyawarah memutuskan menolak seluruhnya permohonan yang diajukan oleh pemohon. Kepada para pihak yang tidak puas atas putusan ini dipersilahkan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara,” kata Rudi Hartono, sambil mengetok palu tiga kali tanda berakhirnya persidangan.
Majelis musyawarah menuturkan, gugatan pemohon tentang status pendukung mereka yang belum memenuhi syarat (BMS) pada penyerahan dukungan awal bulan Desember 2017 lalu, sudah diperlakukan dengan benar oleh pihak termohon. Selanjutnya mengenai proses verifikasi administrasi dukungan perbaikan, majelis musyawarah menilai pihak termohon sudah mengikuti prosedur dalam mencoret dukungan yang berstatus ganda, baik ganda internal maupun eksternal.
Baca: Gaduh Antar Pejabat, Hudaya Tuding Sumawijaya Tidak Paham Tupoksi BPBD
Usai sidang, Divisi Teknis KPU Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri menjelaskan, pihaknya menerima seutuhnya keputusan pimpinan musyawarah. Fierly meyakini, pimpinan musyawarah sudah mengkaji dan mengulas segala regulasi yang berhubungan dengan tata kelola pencalonan pilkada. Utamanya peraturan KPU nomor 3 dan 15 tahun 2017.
“Kami ucapkan apresiasi tulus kepada pimpinan Panwaslu Kota Serang. Dan yang utama adalah kepada keluarga besar PPK dan PPS kami se-Kota Serang. Mereka adalah pelaku utama proses verifikasi penghitungan, verifikasi administrasi, dan verifikasi faktual, dukungan calon perseorangan. Mereka sangat profesional dan disiplin. Apapun sikap dari pemohon atas putusan ini tentu kami siap untuk menghadapinya,” kata Fierly.
Hadir saat sidang pembacaan putusan, komisioner KPU Provinsi Banten Enan Nadia dan Syaeful Bahri, serta jajaran Sekretariat KPU Kota Serang. Usai sidang, Kasubag Hukum KPU Kota Serang menerima salinan putusan setebal 54 halaman dari Sekretaris Panwaslu Kota Serang Sabroni. Pemohon hadir diwakili kuasa hukumnya Iwan Ridwan Empon Wikarta dan Cecep Azhar.
Sidang permohonan sengketa pemilihan sudah berlangsung sebanyak empat kali sejak dimulai 23 Februari 2018. Pihak pemohon dan termohon sama-sama mengajukan 6 orang saksi serta barang bukti yang dibuat menjadi 7 jilid. Pemohon dan termohon tidak mencapai kata mufakat sehingga putusan harus diambil oleh pimpinan musyawarah. Agus Irawan-Samsul Bahri adalah bapaslon perseorangan yang pencalonannya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU Kota Serang. (Humas KPU Kota Serang)
- Danmenkav 2 Mar Hadiri Pengenalan Taruna AAL Angkatan 73 - 03/12/2024
- DLH Jakarta Lakukan Uji Emisi Kendaraan Bermotor - 03/12/2024
- Rumah Warga Lebak Terendam Banjir Capai 1.202 Unit - 03/12/2024