Ciki Ngebul Resmi Dilarang Kemenkes, Ini Gejala Awalnya
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat, kasus pertama ditemukan pada Juni 2022 hingga 12 Januari 2023, ada 25 anak dilaporkan mengalami kerancunan akibat konsumsi ciki ngebul.
Puluhan anak – anak di Ponorogo, Tasikmalaya, dan Jakarta mengalami kerancunan pangan usai menyatap jajanan viral yang berasap atau ciki ngebul.
Direktur Penyehatan Lingkungan, Anas Ma’ruf mengungkapkan gejala ringan akibat makan ciki ngebul, seperti mual, muntah, pusing, dan sakit perut.
Dikutip dari YouTube Kementerian Kesehatan, Jumat (20/1), agar kasus keracunan pangan akibat makan ciki ngebul tak semakin luas. Kemenkes telah menyiapkan langkah antisipasi atas kejadian tersebut.
Kemenkes menyebutkan langkah pertama, yaitu dengan meningkatkan kewaspadaan dan antisipasi dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor KL.02.02/C/90/2023 tentang Pengawasan terhadap penggunaan Nitrogen Cair pada produk pangan siap saji yang ditekan pada 6 Januari 2023.
Dalam surat ederan disebutkan, Kemenkes meminta pemerintah daerah (pemda) dan dinas kesehatan kesehatan untuk meningkatkan pengawasan dan pembinaan kepada pelaku usaha yang menggunakan nitrogen cair.
“Kami ingin pemerintah daerah lakukan tindak lanjut dengan mengkoordinasi dengan dinas pendidikan, UMKM, pariwisata, perindustrian untuk melakukan penyuluhan kepada pelaku usaha, guru dan masyarakat akan bahaya nitrogen cair pada makanan,” ujarnya.
Dikatakan Anas, pengawasan dan pembinaan akan dilakukan dengan mewajibkan restoran yang menggunakan nitrogen cair pada produk pangan saji.
Khusus untuk pedagang keliling, lanjut Anas, untuk saat ini tidak direkomendasikan menggunakan nitrogen cair pada produk pangan siap saji atau ciki ngebul.
Langkah kedua yaitu dengan melakukan koordinasi lintas program dan lintas sektor seperti Kementerian Perindustrian, Badan POM, Perguruan Tinggi.
Selanjutnya, kata Anas, pakai keamanan pangan dan rumah sakit membahas tentang fungsi, penggunaan dan bahaya yang ditimbulkan akibat konsumsi makanan yang nitrogen cair.
Langkah terakhir, Kemenkes meminta seluruh fasilitas pelayanan kesehatan agar melaporkan setiap kejadian keracunan pangan yang disebabkan oleh nitrogen cair lewat Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR).
Dikatakan Kemenkes, pelaporan juga bisa melalui WhatsApp (WA) Public Health Emergency Operation (PHEOC) di nomor 0877-7759-1097.
Selain itu, pelaporan bisa melalui email: poskoklb@yahoo.com dan ditembuskan kepada Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Anas berharap, melalui berbagai antisipasi yang telah dilakukan kasus keracunan akibat konsumsi ciki ngebut dapat segera teratasi. (Sumber: Kemenkes)
Editor: Abdul Hadi