KPU Serang Catat 17 Parpol Ajukan 650 Bacaleg DPRD
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang mencatat dari jumlah 18 parpol, tercatat hanya ada 17 parpol yang melakukan pengajuan bacaleg DPRD Kota Serang.
Dari pengajuan tersebut, total sebanyak 650 bacaleg, terdiri dari 433 bacaleg laki-laki, dan 217 bacaleg perempuan. Satu parpol yang tidak mengajukan bacaleg adalah Partai Garuda.
Dari 17 parpol, 16 parpol mengajukan bacaleg melalui aplikasi Silon, sementara hanya Partai Gelora yang melakukan pengajuan bacaleg secara manual.
Setelah pengajuan Bacaleg KPU Kota Serang akan melakukan proses verifikasi administrasi terhadap dokumen seluruh bacaleg mulai tanggal 15 Mei sampai dengan 23 Juni 2023 mendatang.
Dan selanjutnya, KPU Kota Serang menemui Bawaslu Kota Serang guna membahas dinamika yang terjadi selama proses pengajuan bacaleg.
“Ada tiga isu krusial yang kami bicarakan dengan Bawaslu. Pertama soal rencana perubahan PerKPU pencalonan utamanya yang berkaitan dengan keterwakilan 30 persen perempuan. Kedua tentang potensi kegandaan. Ketiga mengenai, prosedur dan waktu verifikasi administrasi dilakukan,” kata Divisi Teknis KPU Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri, Senin 15 Mei 2023.
Fierly menjelaskan, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI, telah melakukan rapat koordinasi bersama pada tanggal 9 Mei 2023 dan menyepakati untuk dilakukan perubahan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, yang terkait dengan cara penghitungan 30 persen jumlah Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Perempuan di setiap Dapil. KPU akan melakukan perubahan Pasal 8 ayat 2.
“Semula cara penghitungannya, dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bacaleg perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, maka apabila dua tempat decimal di belakang koma bernilai kurang dari 50, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah; atau 50 atau lebih hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas. Nantinya hitungan itu menjadi, dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bacaleg peremouan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas,” ujarnya.
“Melihat perubahan itu, kami dapat pastikan hampir semua parpol di Kota Serang harus melakukan penyesuaian komposisi bacaleg, kecuali PKN dan PSI. Kedua parpol ini hitungan 30 persennya sudah sesuai. Di dapil 1 misalkan, hitungan awal, perempuan itu cukup 2, sekarang harus 3. Begitu juga di dapil 2. Dalam catatan kami, ada 3 parpol yang harus melakukan penyesuaian di 4 dapil,” lanjut Fierly.
Soal kegandaan, kata Fierly, Silon akan mendeteksi kegandaan setelah semua parpol melakukan pengajuan bacaleg. Namun, berdasarkan pengamatan langsung terhadap dokumen Model B Daftar Bakal Calon, diketahui ada salah satu bacaleg yang didaftarkan oleh dua parpol berbeda di dapil IV. Dan kedua parpol dimaksud secara informal sudah diberitahu.
Sementara, Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kota Serang Fahmi Musyafa menuturkan, soal verifikasi administrasi tentu saja, pihaknya mempersilahkan Bawaslu untuk melakukan pengawasan secara melekat.
“Dalam sehari kami akan melakukan verifikasi terhadap dua parpol. Kami sesuaikan dengan waktu pengajuan. Vermin dilakukan melalui Silon. Jadi bukan manual setiap fisik dokumen kami periksa satu persatu. Hasil vermin nantinya akan kami sampaikan kepada peserta pemilu tanggal 24 dan 25 Juni 2023 mendatang,” kata Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kota Serang Fahmi Musyafa.
Fahmi menginformasikan, setelah verifikasi administrasi, parpol diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan mulai tanggal 26 Juni sampai dengan 9 Juli 2023. Sementara Daftar Calon Sementara (DCS) akan diumumkan mulai tanggal 19 Agustus sampai dengan 23 Agustus 2023.
“Pada saat pengumuman DCS itu, kami mempersilahkan masyarakat untuk menyampaikan tanggapan mengenai syarat calon dari seluruh caleg yang diusung parpol. Kami akan pelajari setiap masukan dari masyarakat itu,” kata Fahmi.
Aden Hasanudin / Editor : Abdul Hadi