Lion Air (kode penerbangan JT) mematuhi keputusan Kementrian Perhubungan (Kemenhub) untuk merumahkan dan memberhentikan Muhammad Asif dari Direktur Teknik Lion Air dan menunjuk Muhammad Rusli sebagai pelaksana tugas (Plt).
Demikian disampaikan Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro dalam siaran pers Humas Lion Air Group yang diterima MediaBanten.Com, Rabu (31/10/2018). Keputusan ini berlaku efektif per tanggal 31 Oktober 2018 hingga pemberitahuan lebih lanjut.
Danang membenarkan, pemberhentian Muhammad Asif itu terkiat dengan jatuhnya pesawat Lion Air JT610 yang jatuh di Tanjung Karawang, Jawa Barat pada Senin (29/10/2018).
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan mencopot Direktur Teknik dan sejumlah pegawai teknisi Lion Air saat menangani penerbangan pesawat JT 610 rute Jakarta-Pangkalpinang yang kecelakaan.
“Hari ini kita bebastugaskan dari jabatan dan tugas-tugasnya. Perangkat-perangkat teknik yang waktu itu merekomendasi penerbangan itu juga dibebastugaskan,” kata Menhub Budi kepada pers di Kemayoran Jakarta, Rabu (31/10/2018).
Baca: Jatuhnya Lion Air JT610: Dari Hoaks Hingga Soal Kepemilikan Saham Lion Air
Dikatakan Menhub, alasan pencopotan dan pembebasan tugas direktur dan personil teknik lainnya disebabkan terjadinya kecelakaan pesawat Lion Air pada Senin (29/10).Selain melakukan tindakan pencopotan tersebut, Budi juga akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penerbangan bertarif murah (LCC).
LCC sebenarnya merupakan hal yang biasa di dunia penerbangan dan tidak salah. “LCC merupakan kebutuhan, bukan LCC yang salah, tapi bagaimana kita meningkatkan keselamatan terhadap penerbangan,” kata Budi Karya, seperti dikutip Antara.
Menhub menjelaskan bahwa sertifikat pesawat Lion Air JT 610 masih valid dan memenuhi persyaratan untuk dapat terbang. “Dengan mengacu kepada data-data yang ada, proses pemberian Certificate of Airworthiness dan Certificate of Registration kami lakukan dengan mengacu kepada persyaratan keselamatan penerbangan yang berlaku. Hingga hari kejadian, dokumen-dokumen dimaksud dinyatakan masih valid,” kata Menhub Budi Karya.
Dia mengatakan dalam masa berlakunya Certificate of Registration ada suatu proses yang harus dikerjakan pihak operator (Lion Air) berkaitan dengan kelaikan pesawat terbang yang mengacu pada prosedur dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara seperti perawatan berkala dan lain lain.Dalam masa itu memang ada suatu proses yang harus dikerjakan oleh operator berkaitan dengan kelaikan udara masing-masing pesawat dan itu mengacu kepada prosedur yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan. (Siaran Pers Humas Lion Air Group/ Antara / IN Rosyadi)