Politik

ASN Diminta Netral Dalam Pilkada Kota Serang 2018

Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Serang diharapkan netral pada tahapan proses Pilkada. Demikian disampaikan Ketua Panwaslu Kota Serang, Rudi Hartono saat hadir dalam Deklarasi Kampanye Damai oleh KPU Kota Serang, di Alun-alun Kota Serang, Minggu, (18/2/2018).

Rudi mengakui himbauan itu telah disampaikan kepada ASN di Kota Serang dalam sosialisasi tahapan Pilkada. Bahkan dalam salah satu acara sosialisasi, pembicaranya dari Komisi ASN. “Semu sudah kami lakukan, semua sudah kami bahas di situ, khususnya soal netralitas ASN itu tidak lagi multif tafsir. Semuanya jelas,” katanya.

Rudi menyebutkan soal netralitas ASN itu ada dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/71/M.SM.00.00/2017 tanggal 27  Desember 2017 hal Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018, Pemilihan Legislatif Tahun 2019, dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019.

Aturan netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam menghadapi pemilihan kepala daerah diantaranya tidak boleh mengunggahan konten yang menyangkut Pilkada seperti foto, memberi komentar, bahkan menyukai (like) unggahan berbau Pilkada. ASN yang melanggar itu bakal mendapatkan sanksi yang cukup berat,” katanya.

Baca: KPU Lebak Tetapkan Letak Paslon Tunggal Lawan Kolom Kosong Surat Suara

“Apapun kegiatannya, ASN ini tidak boleh ikut terlibat dalam tahapan Pilkada. Apalagi melakukan simbol silmbol kampanye bahkan hadir pada kampanye, dan jika terbukti melanggar, ya nanti kita akan panggil,” katanya. Rudi juga mengaku, ia telah membentuk tim cyber Panwaslu, dan akan melakukan kerjasama dengan pihak kepolisian dalam mengawasi tahapan pilkada ini.

Walikota Serang TB Khaerul Jaman berharap, dalam Kampanye damai yang dilakukan KPU Kota Serang ini dapat menjaga tahapan pilkada dengan baik, dan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilu.

Dia juga mengintruksikan kepada seluruh ASN Kota Serang, untuk dapat bersikap netral, dan mau menyambut baik Pilkada kota serang, lantaran ketika siapapun yang dipilih oleh masyarakat, ia berharap dapat membawa kota serang lebih baik.

“Mengenai sanksinya akan dilihat kesalahannya, dan apabila terbukti melanggar, anacaman paling berat itu yaitu pemberhentian dari jabatannya,” ucapnya. (Ofi)

Iman NR

Back to top button