HeadlineKorupsi

Atut Chosiyah Dapat Remisi Penjara 3 Bulan di HUT RI Ke-77

Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah yang menjadi narapidana korupsi dan dipenjara di Lapas Kelas IIA Tangerang mendapat remisi tiga bulan di HUT RI ke-77.

Demikian dibenarkan Yekti Apriyanti, Kepala Lapas Kelas II Tangerang. “Rata-rata napi korupsi mendapat remisi 3 bulan,” katanya, Rabu (17/8/2022) seperti dikutip MediaBanten.Com dari detik.com.

Ratu Atut Chosiyah, mantan Gubernur Banten divonis dalam dua perkara. Pertama adalah kasus penyuapan Akil Mochtar sebesar Rp1 miliar yang saat itu menjabat Ketua MK.

Pengadilan Tipikor memvonis 4 tahun penjara, namun Mahkamah Agung mengubah menjadi 7 tahun penjara.

Kasus kedua adalah pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Banten yang merugikan negara Rp79 miliar. Dalam kasus ini, Atut divonis 5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 3 bulan penjara.

Selain Atut, Yekti Apriyanti menyebutkan, Pinangki jug mendapatkan remisi tiga bulan. Pinangki yang nama lengkapnya Pinangki Sirna Malasari adalah mantan jaksa yang divonis 4 tahun penjara dalam kasus menerima suap, melakukan pencucian uang, dan pemufakatan jahat dalam perkara Djoko Tjandra.

Yekti menyebut 247 napi Lapas Kelas IIA Tangerang mendapatkan remisi di HUT RI. Selain itu ada juga narapidana yang langsung bebas, yakni 3 orang di antaranya mantan anggota DPR RI Eni Maulani Saragih.

“Korupsi dua orang, satu pidana umum,” katanya.

Mantan anggota DPR itu mendapatkan remisi 5 bulan dan langsung bebas di momen HUT RI ke-77. “Hari ini dia bebas dapat remisi RU 2,” ujarnya.

Yekti menyebut mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari juga menerima remisi tiga bulan. “Semua dapat remisi karena mereka sudah bayar denda, sudah bisa dapat remisi, Ibu Atut, Pinangki, Bu Rita mantan Bupati Kutai,” terang Yekti.

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengumumkan telah memberikan remisi kepada 168,916 narapidana dan anak binaan yang menghuni lembaga permasyarakatan di seluruh Indonesia. Sebanyak 2.725 napi di antaranya dinyatakan langsung bebas.

“Remisi umum dalam rangka Kemerdekaan ke-77 Republik Indonesia tahun 2022, diberikan kepada 168.916 narapidana. Dengan rincian, Remisi Umum 1, pengurangan sebagian 166.191 narapidana. Remisi Umum 2, langsung bebas 2.725 narapidana,” kata Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Yasonna Laoly di Kantor Kemenkumham, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. (BR / Editor: Iman NR)

Iman NR

Back to top button