Bupati Serang Dilaporkan ke Bawaslu Banten Soal Tidak Netral Hadapi PSU Pilkada

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah dilaporkan ke Bawaslu Banten karena diduga tidak netral dalam menghadapi Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Banten, Badrul Munir di Serang, Selasa (11/3/2025) membenarkan adanya laporan tersebut yang disampaikan ke Bawaslu Banten pada hari Senin, (10/3/2025).
Adapun pelaporan tersebut berkaitan dengan program Safari Ramadhan yang dilaksanakan oleh Pemkab Serang dan dituduhkan sebagai kegiatan safari politik untuk kemenangan pasangan calon nomor urut 01 Andika Hazrumy dan Nanang Supriatna.
“Bawaslu Provinsi Banten sekarang lagi melakukan proses kajian awal. Kita masih melakukan kajian syarat formil materil,” katanya.
Setelah laporan diterima, kata Badrul Munir, Bawaslu Banten memiliki waktu dua hari untuk melakukan kajian awal. Kajian tersebut untuk mengetahui apakah laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materil atau tidak.
“Kita masih kajian apakah dugaan kampanye atau apa,” jelasnya.
Badrul Munir mengatakan, apabila syarat formil dan materiil terpenuhi, maka Bawaslu Banten memiliki waktu lima hari untuk melakukan penanganan pelanggaran.
“Lima hari waktu penanganan pelanggaran setelah diregister,” imbuhnya.
Seperti diketahui, putusan MK Nomor 70 tahun 2025 PHP Bupati Serang mengharuskan dilaksanakannya PSU Pilkada Kabupaten Serang. Dan di Pilkada Kabupaten Serang tersebut terdapat keponakan Ratu Tatu Chasanah yakni Andika Hazrumy berpasangan dengan Nanang Supriatna sebagai calon nomor urut 01 yang berhadapan dengan pasangan nomor urut 02 Ratu Rachmatu Zakiyah-Najib Hamas.
Mengaku Diundang
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang mengaku diundang langsung oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang untuk ikut dalam kegiatan Safari Ramadan. Hasil pengawasan yang dilakukan, tidak ada unsur kampanye dalam kegiatan tersebut (Baca: Mengaku Diundang Safari Ramadan, Bawaslu Kab Serang: Tak Ada Unsur Kampanye).
“Setiap Safari Ramadan, kami ikut melakukan pengawasan. Kami diundang oleh pihak Pemda (Pemkab Serang – red),” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon kepada wartawan, Jumat (7/3/2024).
Furqon memastikan, pihak Bawaslu selalu hadir memenuhi undangan Pemkab Serang pada kegiatan Safari Ramadan. Ia pun menegaskan, tidak ada unsur kampanye dalam kegiatan tersebut. “Kemarin hadir, hari ini juga hadir. Tidak ada kampanye sedikit pun,” tegasnya.
Sementara itu, Penjabat Sekda Kabupaten Serang, Rudi Suhartanto menjelaskan, Safari Ramadan adalah kegiatan rutin yang dilakukan oleh Pemkab Serang dalam rangka silaturahmi di bulan Ramadan.
“Selain silaturahmi, kegiatan ini juga dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat terkait pembangunan Kabupaten Serang,” ujarnya.
Baznas Kabupaten Serang
Sedangkan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Serang, Badrudin menegaskan tidak ada kaitan politik (PSU Pilkada) dalam penyaluran zakat kepada para mustahik di kegiatan Safari Ramadan 1446 Hijriah yang dilakukan Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah (Baca: Baznas: Penyaluran Zakat pada Safari Ramadan Tidak Berkaitan dengan PSU Pilkada).
Badrudin bahkan membantah video yang beredar di media sosial (medsos) TikTok, yang menyebutkan penyaluran zakat digunakan untuk mendulang suara salah satu Calon Bupati-Wakil Bupati Serang menjelang Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang yang rencananya digelar 19 April 2025.
“Penyaluran zakat ini sama sekali tidak berkaitan dengan politik menjelang PSU saat ini. Karena Baznas adalah murni lembaga pemerintah nonstruktural yang tugasnya menyalurkan dan mengumpulkan zakat. Terkait dengan politik, Baznas sama sekali tidak terlibat di dalamnya,” tandas Badrudin melalui keterangan tertulis, Senin (10/2/2025). (Sumber: LKBN Antara dan Sumber Lainnya)