Hukum

Dilaporkan Ke Irjen Mendagari, Banten Rilis Tangani SPK Fiktif

Setelah Pj Gubernur Banten dilaporkan ke Inspektorat Jenderal Kemendagri, Pemprov Banten merilis tindak lanjut laporan dugaan surat perintah kerja (SPK) fiktif bernilai miliaran rupiah dan pemeriksaan seorang ASN yang disebut-sebut dalam laporan tersebut.

Hadi Prawoto, Plt Kabiro Hukum Pemprov Banten dalam rilis Biro Adpim Banten yang diterima MediaBanten.Com, Selasa (15/8/2023) mengataka, pihaknya sudah menginventarisasi masalah SPK fiktif dalam proyek pengadaan laptop.

Meski dalam rilis tidak menyebutkan nama OPD, kasus ini merujuk Badan Penanggulan Bencana Daerah (BPBD) Banten yang Kepala Pelaksananya (Kalak) dijabat Nana Suryana yang juga Plt Diskominfotik Banten, dan ASN yang diperiksa itu diduga berinisial AB.

Pemerintah Provinsi Banten bertindak cepat dengan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan, dan dilakukan pemeriksaan oleh BKD dari segi kepegawaian bersama Inspektorat,” ungkap Hadi.

Selanjutnya, Hadi menyampaikan setelah dilakukan pemeriksaan yang dilakukan terhadap yang bersangkutan, tim pemeriksa pelanggaran disiplin pegawai telah memberikan sejumlah rekomendasi-rekomendasi terhadap permasalahan tersebut.

“Setelah kami lakukan pemeriksaan, kami telah menentukan sejumlah catatan dan rekomendasi terkait persoalan SPK bodong tersebut,” kata Hadi.

Hadi mengatakan, kasus ini dilakukan secara individu oleh seorang ASN di Pemprov Banten. Terhadap laporan ke Irjen Kemendagri, dia menanggapi sebagai sah-sah saja dilakukan.

Katanya, kegiatan pengadaan itu sudah jelas tercantum dalam sistem informasi rencana umum pengadaan atau SIRUP. Dalam pengadaan, Pemprov Banten menggunakan sistem e-katalog.

“Artinya jelas itu untuk menghindari perbuatan seperti permasalahan ini,” sambung Hadi.

Untuk mengantisipasi terulangnya permasalahan tersebut, Pemprov Banten mengimbau kepada seluruh pegawai, baik itu ASN maupun non-ASN untuk dapat mengedepankan integritas dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

Hadi juga berpesan kepada para mitra penyedia atau peserta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Provinsi Banten untuk mengecek secara kegiatan pengadaan barang dan jasa pada SIRUP Pemprov Banten di web LKPP.

Sebelumnya, tribunnews.com memberitakan, Direktur PT Putera Pangestu Jaya Lestari, Lila Tania mengadukan Pj Gubernur Banten Al Muktabar ke Inspektorat Jendral Kemendagri pada 1 Agustus 2023.

Aduan tersebut berkaitan dengan pengadaan laptop fiktif di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Banten tahun 2023 dengan nilai Rp3,7 miliar.

Alasan Lila mengadukan Pj Gubernur Banten karena seolah cuci tangan dalam permasalahan tersebut.

“Ya kita adukan Pj Gubernur Banten, karena secara struktur beliau yang bertanggungjawab atas masalah tersebut,” katanya kepada TribunBanten.com, Kamis (10/8/2023).

Diketahui, pengadaan laptop fiktif di BPBD Banten merugikan PT Putera Pangestu Jaya Lestari sebesar Rp 3,7 miliar.

PT asal Bali ini mendapat 20 Surat Perintah Kerja (SPK) pengadaan 100 unit laptop yang ditandatangani oknum pejabat BPBD Banten inisial AB. Lila meminta Pemprov Banten bertanggungjawab dan mencarikan solusi atas hal tersebut.

Pj Gubernur harus mencarikan solusi, minimal mencari tahu keberadaan laptop tersebut,” ujarnya.

Lila mengungkap, dalam kasus pengadaan laptop fiktif tersebut, bukan hanya perusahaannya yang dirugikan. Sebab kata dia, ada dua perusahaan lagi yang juga mengalami nasib serupa dengan total kerugian mencapai Rp 3,6 miliar.

“Kami tiga perusahaan nih, sekarang bergabung meminta pertanggungjawaban Pemprov Banten,” pungkasnya. (Rosyadi)

Editor Iman NR

Iman NR

Back to top button