Hukum

Duta Anggada Realty Benarkan Belum Serahkan Sertifikat Pembeli Selama 46 Tahun

Nicolas Hartanto, Legal Departemen PT Duta Anggada Realty Tbk, perusahaan properti di Jakarta membenarkan bahwa pihaknya belum menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Justina Arifin sejak tahun 1977 atau 46 tahun.

SHM atas nama Justina Arifin berupa hak atas tanah seluas 127 m2 dan bangunan dua lantai yang berlokasi di Jl Bandengan Selatan, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara tersebut.

Laha saat ini masih berada dalam penguasaan PT Duta Anggada Realty, meskipun Justina Arifin membeli tanah dan bangunan itu secara tunai.

Selain itu, perusahaan properti ternama ini membenarkan, bahwa pihaknya telah beberapa kali mendapat somasi dari kuasa hukum kliennya itu, kantor Advokat Ibro and Partner Law Firm.

“Iya,” jawab Nicolas Hartono, Legal Departemen di perusahaan tersebut saat dikonfirmasi MediaBanten.Com melalui telepon, Selasa (4/7/2023).

Kata Niko, menejemen PT Duta Anggada Realty sebenarnya sudah saling berkomunasi dan tengah menunggu kedatangan pihak pembeli baik melalui kuasa hukum /Pengacaranya, Indra Jaya untuk menyerahkan SHM atas nama Justina itu.

Niko mengaku, bahwa komunikasi itu dijalinnya semenjak dua tahun silam.

“Sebenarnya waktu itu sudah ada Pengacaranya Pak. Sudah saling kontak sama saya. Tapi terus gak ada kabarnya lagi pengacaranya Pak. Sampaikan aja ke Pak Indra, ditunggu,” ujarnya.

Nico enggan menjawab ketika ditanyakan alasan belum diserahkan sertifikat tanah dan bangunan atas nama Justina Arifin.

“Itu aja dulu Pak, saya sudah bicara sama Pak Indra. Silahkan infonya dari Pak Indra juga deh Pak,” jawabnya.

Sebelumnya, PT Duta Anggada Realty Tbk, disomasi oleh kliennya dikarenakan menahan sertifikat hak milik pembeli itu selama 46 tahun (Baca: Menahan Sertifikat Selama 46 Tahun, Duta Anggada Disomasi Pembeli).

Surat somasi atau teguran itu dilayangkan Kantor Law Firm Ibro dengan permintaan perusahaan segera menyerahkan sertifikat hak milik atas nama kliennya, Justina Arifin.

Robin Riduan, advokat dari Law Firm Ibro yang dikonfirmasi MediaBanten.Com, Selasa (4/7/2023) membenarkan surat somasi yang dilayangkan ke PT Duta Anggada Realty Tbk.

Menurut Robin, pihaknya telah beberapa kali mengirimkan somasi tertuju kepada Ventje Candraputra Suardana, selaku Direktur Utama PT Duta Anggada, pengembang properti yang berkantor pusat di Plaza Chase Lantai 21, Jl Jendral Sudirman Kav.21Jakarta.

Surat somasi itu hanya meminta penyerahan sertifikat hak milik atas tanah dan bangunan kliennya. Namun menejemen PT Duta Anggada Realty Tbk terkesan menghindar, saat diminta klarifikasi maupun ditemui secara langsung.

“Bayangkan Mas ini dari tahun 1977 atau 46 tahun lalu,” ungkap Robin di Kantornya, Kawasan Citra Raya, Kabupaten Tangerang.

Sementara itu, Advokat Indra Jaya Mulia juga dari Law Firm Ibro menjelaskan bahwa, pihaknya telah mensomasi PT Duta Anggada sekitar tiga kali. Antara lain tertanggal 9 November 2017, 3 Mei 2019 dan 10 September 2022.

“Namun hingga saat ini permintaan kami meminta sertifikat klien belum dipenuhi,” ujarnya.

Kata Indra, saat somasi kedua, pihaknya sempat mendapat balasan tertulis tertanggal 24 Juli 2019, melalui surat bernomor: 04 /DAR-LGL /VII /19 ditandatangani oleh Nicolas Hartono, selaku Legal Departemen, lengkap dengan stempel berwarna biru, tertulis PT Duta Anggada Realty Tbk, Jakarta.

Isi surat itu menyatakan penjelasan bahwa sertifikat yang telah dibeli oleh atas nama Justina Arifin di lokasi tersebut, benar masih dalam genggaman PT Duta Anggada Reality Tbk.

“Sertifikat ada di kantor kami. Saat ini kami sedang mengkaji dan mempelajarinya. Demikian penjelasan dari kami, terima kasih atas kerjasamanya,” kata Indra. (Iqbal Kurnia)

Editor Iman NR

Iqbal Kurnia

SELENGKAPNYA
Back to top button