HeadlineSeni Budaya

Firdaus: Kritik Soal Banten Lama Agar Nilai Sejarah Tidak Terhapus

Firdaus Ghozali, anggota DPRD Kota Serang dan Muqodas Syuhada, Ketua Ikatan Arsitek Indonesia (AIA) Banten menyatakan, bukan tidak setuju terhadap revitalisasi yang istilahnya diganti dengan penataan Kawasan Keraton Kesultanan Banten. Kritik dari keduanya hanya bertujuan agar revitalisasi itu sesuai dengan koridor hukum dan tidak menghilangkan nilai-nilai sejarah.

“Kami berasal dari sekitar daerah Banten Lama. Sebagian besar lahan-lahan keluarga besar saya ada di zona inti dan sekitarnya. Luasnya bisa mencapai puluhan hektar. Dari sisi ini keluarga kami tentu concern terhadap perkembangan dan kondisi di Banten Lama. Khusus saya, banyak terlibat sejak Pak WH (sebutan Wahidin Halim-red) mencalonkan diri menjadi calon gubernur hingga berpasangan dengan Andika Hazrumy, menyusun visi misi, terutama memasukan revitalisasi Banten Lama menjadi visi misi dan program unggulan,” kata Firdaus Ghozali kepada MediaBanten.Com, Minggu (28/7/2019).

Pernyataam Firdaus Ghozali dan Muqodas Syuhada itu berkaitan dengan status akun Facebook atas nama H.Wahidin HALIM yang diduga kuat akun milik Wahidin Halim, Gubernur Banten. “Ada juga yang kurang setuju dengan ditatanya Kawasan Banten Lama, padahal dulu kumuh, kotor, semraut, tapi tidak nyinyir. Kini dengan ditatanya atau direvitalisasinya Kawasan Banten Lama banyak yang bangga dan kagum”.

Dalam status itu juga disebutkan, Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo menyerahkan piagam penghargaan kepada Gubernur Banten Wahidin Halim sebagai Pelopor Revitalisasi Banten (Swiss Bell Hotel, Tangsel, 23/07/2019).

Intens Terlibat

“Sebagai kader Partai Demokrat, keterlibatan saya sangat intens, termasuk soal penyiapan ziarah Pak Hasan Wirayudha dan Ibu Hj Eny ke Banten Lama setelah Pak WH dipasangkan dengan Andikia. Jelang Musim Kampanye terbuka pertengahan 2016, saya makin sering disuruh ke Pinang untuk berdiskusi soal Banten Lama, sejak itu saya mulai bawa Mukodas yang diawali pertemuan di Modern Land bersama Jazuli Abdullah, Amal Budi, dan Munadi membahas visi misi khusus untuk Banten Lama kemudian intens komunikasi dengan Amal dan Munadi terutama paska terpilihnya WH Andika,” kata Firdaus Ghozali.

Baca:

Awal tahun 2017, Firdaus Ghozali dan Muqodas Syuhada mulai menyuarakan kritik soal Kawasan Banten Lama secara terbuka ke publik ketika menyaksikan pelaksanaan revitalisasi atau penataan jauh dari apa yang dikonsepkan dalam perumusan revitalisasi Banten Lama ketika Wahidin Halim-Andika mencalonkan diri menjadi Gubernur-Wakil Gubernur Banten. “Dari situ saya melakukan protes terbuka, disamping menyampaikan langsung ke Pak WH perihal revitalisasi yang salah kaprah,” katanya.

Apalagi, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang berhasil membebaskan lahan di eks Blok Kebalen yang berbatasan langsung dengan sawah milik Firdaus Ghozali. Di tempat itu ditemukan artefak-artefak yang diduga berasal dari era sebelum Kerajaan Banten berdiri atau pada era keemasan Kerajaan Banten. “Jangan lupa pak. Di eks Kebalen itu ada bangunan saluran air untuk pesawahan yang diduga berasal dari masa Sultan Ageung Tirtayasa,” katanya.

Menurut Firdaus, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dinilai sangat berani melakukan kegiatan revitalisasi Kawasan Banten Lama tanpa memiliki dasar hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) tentang Cagar Budaya. Seharusnya, Perda itu merupakan landasan daerah dalam melaksanakan seluruh aspek cagar budaya yang diamanatkan dalam Undang-Undang No.11 tahun 2010.

Enggak Ada Perda

“Saya sudah cari dan tidak menemukan ada Perda tentang Cagar Budayayang merupakan turunan dari Undang-undang No.11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, baik di Pemprov Banten maupun di Pemkot Serang, saya belum menemukan hingga sekarang. Bahkan, aturan yang lebih rendah dari Perda pun tidak ketemu, yaitu Peraturan Gubernur (Pergub) maupun Peraturan Walikota (Perwal),” kata Firdaus Gozali.

Firdaus Gozali mengaku hanya menemukan surat keputusan (SK) Gubernur Banten tentang zonasi dan tim revitalisasi. “Tetapi dasar penerbitan zonasi itu, apakah ada kajian dari para ahli keperbukalaan dan apakah kajian itu sudah secara sah bisa dijadikan landasan hukum. Setahu saya SK itu terbit hanya berdasarkan nota dinas dari Kepala Dinas PRKP,” katanya.

Dia mencontohkan, Pemprov Sumatera Selatan (Sumsel) menerbitkan Perda No.4 tahun 2017 tentang Cagar Budaya yang isinya mengatur seluruh aspek cagar budaya yang diamanatkan undang-undang. Sedangkan Kota Bandung menerbitkan Perda No.19 tahun 2009 tentang Pengelolaan Kawasan dan Bangunan Cagar Budaya. “Mereka melaksanakan apapun tentang cagar budaya memiliki dasar hukum yang kuat, nah ini apa dasar hukum Pemprov Banten dan Pemkot Serang merevitalisasi Banten Lama,” katanya.

“Jika Pemprov Banten ingin Kawasan Banten Lama nanti dikelola oleh Badan Pengelola, ya itu ada disebut dalam Undang-Undang No.11 tahun 2010 pasal 97. Ini harus dituangkan dalam Perda sebagai landasan daerah,” katanya seraya memperlihatkan contoh Perda Jawa Tengah No.10 tahun 2013 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya Provinsi Jawa Tengah.

Pasal 97 yang dimaksudkan Firdaus Gozali adalah ayat (1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah memfasilitasipengelolaan Kawasan Cagar Budaya. Ayat (2) Pengelolaan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tidak bertentangan dengan kepentingan masyarakat terhadap Cagar Budaya dan kehidupan sosial. Ayat (3) Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh badan pengelola yang dibentuk oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat hukum adat. (4) Badan Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat terdiri atas unsur Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan masyarakat.

Menghidupkan Kembali

Sekali lagi, Firdaus Gozali mengingatkan, Revitalisasi sebagai upaya untuk memvitalkan kembali suatu kawasan atau bagian kawasan yang dulunya pernah vital/hidup, akan tetapi kemudian mengalami kemunduran/degradasi. Untuk mengembalikan fungsi itu, dilakukan revitalisasi yang mencakup perbaikan aspek fisik, aspek ekonomi dan aspek sosial. Pendekatan revitalisasi harus mampu mengenali dan memanfaatkan potensi lingkungan (sejarah, makna, keunikan lokasi dan citra tempat).

Revitalisasi pada situs dan kawasan cagar budaya berguna untuk memunculkan potensinya dengan memperhatikan tata ruang, tata letak, fungsi sosial, dan/atau lansekap budaya asli berdasarkan kajian. “Nah, apakah Pemprov Banten sudah memiliki kajian tentang zonasi sebagai dasar revitalisasi? Kajian itu menjadi dasar untuk membuat peraturan daerah (Perda) atau peraturan gubenur (Pergub). Ini kan terbalik-balik. Tiba-tiba muncul SK Gubernur tentang zonasi dan SK Gubernur tentang tim revitalisasi,” katanya.

Selain soal salah kaprahnya revitalisasi atau penataan Kawasan Banten Lama, Firdaus Ghozali juga mengingatkan soal obyek tanah yang dijadikan revitalisasi ternyata sudah memiliki sertifikat. “Seharusnya ini diselesaikan. Masak revitalisasi di tanah orang, bukan aset pemerintah. Semua itu sudah disampaikan, tetapi ya begitulah,” kata Firdaus. (IN Rosyadi)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button