Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) menyodorkan alternatif pembuatan undang-undang (UU) baru terkait pers, merevisi UU lama hingga membuat peraturan pemerinah (PP).
Ini untuk memenuhi kebutuhan regulasi pers di Indonesia yang kini semakin berkembang.
“Saya akan dorong terus setelah nanti pilihannya sudah ditentukan apakah UU baru, revisi UU lama, atau memakai PP,” ujar Joko Widodo, Presiden RI saat menghadiri perayaan puncak Hari Pers Nasional secara virtual, Rabu (9/2/2022).
“Perusahaan platform asing harus diatur, ditata, perkuat aturan bagi hasil yang adil antara platform global dan lokal,” ujar Jokowi.
Jokowi mengatakan, pers Indonesia harus mampu memperbaiki kelemahan sambil melanjutkan agenda besar bangsa, menguatkan pijakan melompat lebih tinggi, dan mampu berselancar di tengah perubahan.
Jokowi menilai dalam dua tahun terakhir industri pers nasional mengalami tekanan luar biasa berat. Tekanan itu muncul akibat pandemi, disrupsi digital, dan juga mengatasi tekanan dari berbagai platform raksasa asing yang menggerus potensi ekonomi dan pengaruh media arus utama
Perubahan drastis lansekap persaingan media, kata Jokowi, juga melahirkan berbagai soal pelik yakni munculnya sumber sumber info alternatif.
“Tumbuh suburnya tren informasi yang semata mengejar jumlah klik atau views, masifnya informasi yang menyesatkan bahkan adu domba sehingga menimbulkan kebingungan dan bahkan perpecahan,” tegas Jokowi.
Hari Pers Nasional diperingati setiap 9 Februari 2022. Hari Pers Nasional tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden RI No. 5 Tahun 1985 yang ditandatangani oleh Presiden Soeharto pada tanggal 23 Januari 1985.
Pada peringatan Hari Pers Nasional juga bertepatan dengan Hari Ulang Tahun PWI (Persatuan Wartawan Indonesia). (Editor: Iman NR)
Menjadi wartawan sejak tahun 1984 pada Harian Umum (HU) Kompas, kemudian mengundurkan diri pada Agustus 1999 dan menjadi wartawan harian sore Sinar Harapan pada tahun 2001 hingga tahun 2015, saat koran sore ini bangkrut.