Politik

Mahfud MD Mundur dari Kabinet Jokowi, Ganjar : Integritas Hebat

Mahfud MD mundur dari jabatannya sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) dalam kabinet Indonesia Maju.

Pengunduran diri dari jabatan Menko Polhukam itu disiapkan cawapres nomor urut 3 di tengah berlangsungnya proses Pilpres 2024.

“Saya sudah membawa surat untuk presiden, untuk disampaikan ke presiden langsung tentang masa depan politik saya yang belakangan ini menjadi perbincangan publik,” tandas Mahfud MD, dilansir dari kanal YouTube Mahfud MD Official.

Keputusannya itu, kata Mahfud, merupakan bagian dari etika yang harus dijaga, mengingat dirinya saat ini seabgai calon wakil presiden mendampingi Ganjar Pranowo.

Meskipun salah satu menterinya telah mundur, tetapi Presiden Jokowi memastikan pemerintahan akan tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Usai resmi mengundurkan diri, mantan Menko Polhukam itu akan melepas berbagai fasilitasnya, termasuk terkait gaji yang dia terima selama ini.

Disisi lain, Ganjar Pranowo buka suara terkait mundurnya Mahfud MD dari kabinet Indonesia Maju, dan berharap langkah yang diambil cawapresnya itu bisa menjadi contoh peserta pilpres lainnya.

“Hal ini merupakan contoh baik dan menjadi sebuah pertanggungjawaban barang kali yang lain bisa mengikuti,” jelas Mantan Gubernur Jawa Tengah itu.

Tak hanya itu, Ganjar Pranowo pun meminta pihak lain yang memiliki konflik kepentingan di Pilpres 2023 harus mundur, dan juga dirinya memuji integritas yang diambil oleh cawapresnya.

“Termasuk siapapun yang saya omongin sejak awal tadi. Mereka yang punya conflict of interest, sebaiknya mundur. Saya hormat dengan Pak Mahfud, anda punya integritas hebat,” ungkapnya.

Gaji Menko Polhukam

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000, menteri negara saat ini diberikan gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per-bulan. Besaran ini pun tercantum di dalam Pasal 2.

Tidak hanya gaji pokok, terdapat juga beberapa tunjangan yang diberikan oleh negara. Besaran tunjangan para menteri di Indonesia terakhir diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 tahun 2001.

Dalam Keppres itu, penjabat setara menteri negara memiliki tunjangan jabatan senilai Rp13.608.000.

Jika ditotal selurunya, gaji Menko Polhukam memperoleh pendapatan senilai Rp18.648.000. uang ini akan dilepas cawapres nomor urut 3 karena Mahfud MD mundur dari kabinet Indonesia Maju.

Editor : Abdul Hadi

Abdul Hadi

Back to top button