Edukasi

Peralihan Kabupaten ke Kota Serang, Lahan SD dan SMP Tak Lengkap Suratnya

Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang mengatakan, kesulitan dalam memroses sertifikat lahan SD dan SMP di Kota Serang adalah minimnya kelengkapan surat, termasuk akibat peralihan berkas dari Kabupaten Serang ke Kota Serang.

Demikian dikemuakan Asep Rian Purnama, Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD Kota Serang yang ditemui MediaBanten.Com, Selasa (2/5/2023).

Padahal ketidakjelasan status lahan SD dan SMP di Kota Serang menjadi rawan gugatan dari pihak yang mengaku ahli waris atau pihak lainnya.

“Banyak lahan SD dan SMP yang diserahkan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang ke Pemerintah Kota (Pemkot) Serang tidak disertai kelengkapan administrasi tahanya, apalagi sertifikat. Ini menyulitkan kami,” kata Asep Rian.

BPKAD Kota Serang membenarkan masih banyak sekolah SD dan SMP di Kota Serang yang belum mempunyai sertifikat atas nama Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.

Sedangkan untuk jumlah sekolah SD dan SMP yang belum bersertifikat, pihaknya belum mengetahui secara pasti, karena harus inventarisasi terlebih dahulu.

Masih banyak sekolah yang belum bersertifikat, Kalau jumlah sekolah SD dan SMP kurang lebih ratusan, akan tetapi kita tetap berproses karena ini aset pemerintah,” ungkap Asep Rian.

Dia mengakui, kaitan sertifikasi sekolah sangat penting, karena merupakan salah satu pengamanan untuk aset pemerintah.

“Kami sedang proses berkordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional atau BPN, baik SD maupun SMP masih banyak yang belum bersertifikat,” paparnya.

Adapun untuk sekolah yang belum bersertifikat ada beberapa kendala seperti berkas administrasi tidak lengkap.

Kemudian perpindahan, pemerintah kabupaten menjadi Pemerintah Kota Serang. Artinya dalam hal penyerahan berkas yang awal di kabupaten tidak memiliki semua berkas lengkap.

“Kami juga harus menganggarkan untuk pembayaran yang harus disetorkan ke negara , baik dalam hal proses pengukuran. Anggarannya untuk pembayaran tergantung dari luas bangunan,” ucapnya.

“Dan kita sudah berkomunikasi dengan BPN artinya proses sertifikasi sekolah baik SD dan SMP terus berproses, walaupun kondisinya hanya beberapa sekolah yang bersertifikat, kita terus berjalan walau banyak kendala yang dihadapi,” ujar.

Sebelumnya, sebagian besar lahan SDN yang ditempati 264 sekolah dasar negeri (SDN) dan 29 sekolah menengah pertama negeri (SMPN) di Kota Serang ternyata belum memiliki sertifikat atas nama Pemerintah Kota (Pemkot) Serang (Baca: Rawan Digugat, Lahan SDN dan SMPN di Kota Serang Tak Bersertifikat).

Kondisi lahan SDN dan SMPN yang belum berstatus sertifikat itu menjadikan rawan digugat oleh orang yang mengaku ahli waris lahan tersebut atau pihak-pihak lainnya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang, Tb Suherman membenarkan kondisi tersebut.

Khusus untuk lahan SDN, dari jumlah 264 sekolah, hanya 35 yang sudah bersertifikat atas nama Pemkot Serang. Ini berarti sebanyak 229 lahan SDN masih berstatus tidak jelas kepemilikannya, apakah sudah dibuatkan akta jual beli (AJB) atau girik. (Aden Hasanudin)

Aden Hasanudin

Back to top button