Peristiwa

620 Narapidana Lapas IIA Serang Dapat Remisi Hari Kemerdekaan

Sebanyak 620 Napi atau narapidana di Lapas Kelas IIA Serang mendapat remisi umum saat Hari Kemerdekaan RI ke-77. Pengurangan masa tahanan itu bervariasi 1 bulan hingga 6 bulan.

Kalapas Kelas IIA Serang, Heri Kusrita mengatakan, narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi telah memenuhi persyaratan sesuai UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan pada pasal 14 (Hak Narapidana).

Dasar remisi lainnya adalah PP 99 Tahun 2012 Pasal 34, yaitu pemberian remisi bagi narapidana pidana khusus. Dan Permenkumham Nomor 18 Tahun 2019 tentang tata cara pemberian remisi bagi narapidana.

“Yang mendapat remisi mereka dinyatakan berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan,” ungkap Heri di Lapas Kelas IIA Serang, Rabu (17/8/2022).

Berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir.

Terhitung sebelum tanggal pemberian remisi dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas/rutan dengan predikat baik.

Heri Kusrita berharap dengan adanya remisi ini, maka para Napi dapat merubah pola pikir menjadi lebih baik lagi.

Lanjutnya, diharapkan mereka bisa menyadari kesalahannya sehingga mempercepat reintegrasinya ke masyarakat.

“Yang jelas tujuan dari sistem pemasyarakatan salah satunya seperti itu. Bisa memberikan motivasi kepada warga binaan di lapas untuk bertindak lebih baik. Makanya salah satu syarat remisi adalah berkelakuan yang baik,” pungkasnya.

Sebelumnya, Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah yang menjadi narapidana korupsi dan dipenjara di Lapas Kelas IIA Tangerang mendapat remisi tiga bulan di HUT RI ke-77 (Baca: Atut Chosiyah Dapat Remisi Penjara 3 Bulan di HUT RI Ke-77).

Demikian dibenarkan Yekti Apriyanti, Kepala Lapas Kelas II Tangerang. “Rata-rata napi korupsi mendapat remisi 3 bulan,” katanya, Rabu (17/8/2022) seperti dikutip MediaBanten.Com dari detik.com.

Ratu Atut Chosiyah, mantan Gubernur Banten divonis dalam dua perkara. Pertama adalah kasus penyuapan Akil Mochtar sebesar Rp1 miliar yang saat itu menjabat Ketua MK.

Pengadilan Tipikor memvonis 4 tahun penjara, namun Mahkamah Agung mengubah menjadi 7 tahun penjara. (Aden Hasanudin / Editor: Iman NR)

Aden Hasanudin

SELENGKAPNYA
Back to top button