Politik

KPU Kota Serang Diputus Langgar Administratif, Kelebihan Cetak Formulir C Plano

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang, Banten, putuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang terbukti melakukan pelanggaran administratif karena mencetak formulir C Plano untuk Pilkada 2024 melebihi dari kebutuhan.

“Diputuskan melanggar administratif melalui rapat pleno Pimpinan Bawaslu yang dilakukan hari Minggu (27/10)),” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Serang, Fierly Murdlyat Mabrurri di Serang, Jumat (1/11/2024).

Meskipun terbukti melanggar, kata Fierly, formulir yang dicetak lebih tersebut tidak dapat dimusnahkan. Hal itu karena dalam peraturan perundangan tidak diatur mengenai hal tersebut.

“Untuk itu dokumen tersebut harus disimpan. Disimpan dimana dan bagaimana harus diberitahu kepada bawaslu, petugas penghubung calon, dan pihak kepolisian,” tuturnya.

Dikatakan Fierly, apabila selama tujuh hari sejak diputuskan melanggar administratif KPU Kota Serang tidak melaksanakannya, maka akan diberikan sanksi teguran tertulis oleh Bawaslu.

Fierly menjelaskan KPU Kota Serang memesan formulir tersebut pada 13 September. Akan tetapi baru diketahui kelebihan pemesanan pada 22 Oktober saat formulir C Plano tiba di gudang logistik KPU Kota Serang.

“Hal ini menandakan, KPU Kota Serang dalam melakukan pemesanan logistik terindikasi tidak melakukan pengecekan kembali,” katanya.

Untuk kebutuhan formulir C Plano pemilihan Wali Kota Serang sebanyak 992 lembar, sedangkan formulir C Plano yang datang ke gudang KPU yakni dua kali lipat dari kebutuhan atau sebanyak 1.984 lembar.

Fierly juga mengatakan, Bawaslu telah memeriksa Ketua KPU Kota Serang Nanas Nasihudin dan empat pegawai sekretariat KPU Kota Serang. Selain itu, Bawaslu juga melakukan penelusuran ke PT Macanan Jaya Cemerlang selaku pihak penyedia logistik.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Serang, Nanas Nasihudin mengatakan KPU Kota Serang sudah melakukan penyortiran formulir C Plano tersebut. Dan kelebihan formulir tersebut akan disimpan dimana masih menunggu arahan dari KPU Provinsi Banten.

“Sisanya akan disimpan di tempat yang dipercaya netral. Kemudian kita konsultasikan ke KPU Provinsi Banten. Kemarin kita sudah layangkan surat tergantung KPU Provinsi atau mengiyakan permintaan kita untuk disimpan di KPU Provinsi atau tidak,” katanya.

Ia menjelaskan formulir C Plano Pilkada yang dicetak dua kali lipat tersebut terjadi akibat salah klik saat pemesanan menggunakan aplikasi.

“Ketika dilakukan pemesanan kelebihan dua kali klik. Dan ini bukan faktor disengaja, hanya kelalaian saja,” katanya. (Desi Purnama Sari – LKBN Antara)

Editor Iman NR

Iman NR

Back to top button