Hati bagi pengguna jalan tol. Mulai 1 April 2022, kecepatan mobil tidak boleh 120 Km / jam, apalagi lebih cepat. Jika lebih, langsung ditilang secara elektronik.
Kontrol kecepatan itu melalui kamera kecepatan (speed camera) yang dipasang di beberapa lokasi di jalan tol.
Brigjen Pol Aan Suhanan, Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, speed kamera itu digunakan untuk memantau kecepatan kendaraan di jalan tol.
Penilangan kendaraan yang melampaui batas kecepatan tidak dilakukan secara konvensional, tetapi melalui mekanisme tilang elektronik atau elektronic traffic law enforcement (ETLE).
“Pasti akan tertangkap layar. Setelah diverifikasi akan ada surat untuk pelanggar agar membayar denda,” kata Aan sebagaimana dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, Minggu (27/3/2022).
Aturan terkait batas kecepatan mobil di jalan tol termaktub dalam peraturan pemerintah no 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.
Peraturan itu diperkuat dengan penerbitan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan. Salah satunya, disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam.
Pengendara dapat mematok laju kendaraannya sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang. Dalam aturan tersebut, dituliskan bahwa kendaraan di tol dalam kota dapat melaju dengan kecepatan minimal 60 km/jam, maksimal 80 km/jam.
Untuk berkendara di tol luar kota batas minimal 60 km/jam dan maksimal 100 km/jam. Bila pengendara mengemudi melebihi batas kecepatan itu, maka polisi dapat melakukan penilangan.
Aan Suhanan menjelaskan, berdasarkan tangkapan kamera, akan ada proses verifikasi. Caranya, polisi mengirimkan bukti-bukti pelanggaran lalu lintas di jalan ke alamat pemilik kendaraan.
Katanya, sudah ada lima kamera yang dipasang untuk menangkap gambar di jalan tol itu. Kamera tersebar di wilayah Jawa Timur hingga Jakarta. (*/Editor: Iman NR)