MediaBanten TVParlemen

Anggota DPRD Kota Serang dari Nasdem Di-PAW dari Pujianto ke M Hafiz

Anggota DPRD Kota Serang, Pujianto dari Partai Nasdem diganti melalui Pergantian Antar Waktu (PAW) oleh Muhammad Hafiz pada Rabu (11/5/2022).

Pelantikan Muhammad Hafiz tersebut berlangsung di Ruang Rapipurna DPRD Kota Serang dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Serang, Roni Alfanto, serta dihadiri oleh pihak keluarga, juga disaksikan langsung oleh Wali Kota Serang Syafrudin.

Pelantikan tersebut sesuai Surat Keputusan Gubernur No 171.2 /Kep.131-HUK /2022 yang ditandatangani Gubernur Banten Wahidin Halim pada 25 April 2022.

Keputusan Gubernur itu juga berdasarkan Surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasdem Nomor 055-SE/ DP-NasDem /III/2022 Tanggal 28 Maret 2022 Perihal Usulan Penggantian Antar Waktu (PAW).

Surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Serang Nomor 171.1 /329 /DPRD /IV/2022 Tanggal 8 April 2022 Perihal Permohonan Pengesahan Pemberhentian Antar Waktu dan Penyampaian Nama Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kota Serang;

Surat Wali Kota Serang Nomor 100/467- Pemt/IV/2022 Tanggal 12 April 2022 Perihal Usulan Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Kota Serang Sisa Masa Jabatan 2019-2024.

Wakil DPRD Kota Serang, Roni Alfanto mengatakan bahwa proses dan tahapan PAW anggota DPRD Kota Serang tersebut telah sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan.

“Prosesnya dimulai ketika ada surat keputusan dari DPP NasDem, kemudian surat dari DPW NasDem Banten dan DPD Nasdem Kota Serang,” kata Roni.

Surat-surat tersebut kemudian masuk ke DPRD Kota Serang, selanjutnya DPRD Kota Serang melayangkan surat ke KPU Kota Serang dan KPU Kota Serang mengeluarkan surat bahwa PAW itu telah memenuhi syarat (MS).

“Dari surat KPU, masuk ke Walikota Serang dan membuat surat ke Gubernur Banten, Alhamdulilah keluarlah SK Gubernur Banten tentang PAW saudara Pujiyanto dan pengangkatan Muhammad Hapidz,” katanya.

Walikota Serang Syafrudin menyampaikan dalam PAW ini dilakukan bukan hanya untuk anggota DPRD saja namun bisa juga untuk Ketua DPRD, Ketua Fraksi bisa mengalami PAW.

Sesuai dengan mekanisme yang ada dan tentunya aturannya diperbolehkan” ungkap Syafrudin.

Ia menambahkan bahwa harapannya terhadap anggota DPRD agar bekerja dengan sebaik-baiknya seuai dengan aturan dan tata tertib DPRD Kota Serang.

Pemkot Serang ini memerlukan SDM yang mumpuni oleh karena itu kami berharap yang dilantik atau yang dikukuhkan pada hari ini sebagai anggota DPRD dapat bekerja dengan sebaik-baiknya,” katanya.

Walikota Serang mengucapkan terimakasih kepada anggota DPRD yang sebelumnya mengabdi atas setiap kinerja dan jasa yang sudah diberikan untuk Pemerintah Kota Serang.

“Pujiyanto telah mengabdi selama ini kurang lebih dua tahun sebagai anggota DPRD mudah-mudahan amal baik yang diberikan untuk Pemkot Serang kinerja yang sudah diberikan dapat dibalas oleh Allah SWT” ungkapnya.

Dalam PAW tersebut diwarnai dengan aksi unjuk rasa ratusan anggota Ormas Pemuda Pancasila di depan Gedung DPRD Kota Serang. Mereka menilai proses PAW tersebut tidak sesuai dengan prosedur. (Reporter: Hendra Hermawan / Editor: Iman NR)

SIMAK VIDEONYA DI MEDIABANTEN TV YOUTUBE. JANGAN LUPA SUBSCRIBE, LIKE, SHARING DAN NYALAKAN LONCENG (NOTIFIKSI) UNTUK MENGIKUTI VIDEO BERIKUTNYA.

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button