Hukum

Menko Polhukam Soroti Soal Tanah Perlu Dapat Perhatian Serius

Menko Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan, masalah pertanahan menjadi isu aktual dari masa ke masa dan hingga kini masih terus muncul baik dari tingkat kelurahan, kecamatan hingga tingkat pusat.

Persoalan agrarian ini dianggap cukup mendominasi hingga diperlukan solusi untuk segera dipetakan kedepan.

Mahfud MD menjadi pembicara kunci secara daring, di Focus Grup Discussion (FGD) mengusung tema Penyamaan Persepsi Penyelesaian Masalah Tanah Aset Negara Ditinjau dari Aspek Administrasi dan Hukum, di Yogyakarta Senin (21/11/2022).

“Masalah pertanahan yang masih berada dalam lingkup internal pemerintah sangat terbuka ruang untuk kita diskusikan,” kata Menko Polhukam.

Dia juga menyampaikan terkait dengan kasus pertanahan yang melibatkan mafia tanah, seperti penyerobotan tanah masyarakat tanpa hak atau menyebabkan hilagnya aset tanah negara.

Masih kata Mahfud MD, hal itu merupakan pekerjaan yang cukup berat dan perlu mendapatkan perhatian bersama secara serius kedepan.

Mantan Ketua MK ini juga mengakui masalah tanah meliputi masalah hukum yang rumit.

Untuk hal itu, pemerintah telah membentuk tim dari unsur lintas kementerian atau lembaga guna menangani kasus hukum terkait pertanahan, termasuk penilaian, dan penyelesaian kasus tanah di Indonesia.

Lebih lanjut, Deputi Bidang Penegakan Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, Dr.Sugeng Purnomo juga menyampaikan, FGD diharapkan dapat memetakan masalah, serta menghasilkan mekanisme penanganan kedepan.

“FGD diharapkan menghasilkan pemetaan permasalahan terkait administrasi pencatatan pertanahan, pengusaan tanah dan kepentingan ha katas tanah yang ditinjau dari aspek administrasi dan hukum,” kata Sugeng, dikutip oleh MediaBanten.com dari polkam.go.id, Rabu (23/11/2022).

Lebih lanjut, dia juga menyamakan persepsi dan sinergitas antara K/L dan seluruh stakeholder dalam penyelesaian masalah tanah aset negara.

Di tempat yang sama, Guru Besar Hukum Agraria Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Maria Sumardjono menyampaikan terdapat sejumlah akar masalah dari pertanahan.

Salah satunya adalah masih adanya ketimpangan dalam pemilikan dan pengasaan tanah.

“Akar masalah yang masih terus diupayakan adalah ketimpangan di dalam pemilikan pengusaan tanah, dan itu harus terus diupayakan,” kata Maria.

Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan Encep Sudarwan juga menyampaikan permasalahan tanah juga diakui, karena masih belum lengkap data asset negara yang dimiliki oleh pemerintah.

Terkait dengan masalah agaria, hingga Oktober 2022 Kemenko Polhukam telah menerima 1.575 laporan pengaduan dari masyarakat dan instansi pemerintah.

Hal itu dengan permasalahan yang mendominasi yakni terkait dengan masalah tanah asset negara yang dikekola Kementerian, Lembaga, Pemerintah daerah, dan BUMN maupun BUMD.

(*/Editor: Abdul Hadi)

Abdul Hadi

Back to top button