Viral Situs Resmi Presiden Belum Bayar Domain, Ini Kata Kominfo
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkapkan bahwa situs resmi Presiden Republik Indonesia hanya presidenri.go.id dan tidak ada situs yang lain.
Baru – baru ini ramai kabar tentang domain presiden.go.id yang belum bayar sewa domain. Mengenai hal tersebut Kominfo akhirnya angkat bicara.
Melalui keterangan resminya, Jumat (25/11/2022), Kominfo menegaskan bahwa situs resmi Presiden Republik Indonesia (RI) saat ini menggunakan nama domain presidenri.go.id.
“Nama domain presiden.go.id bukan nama situs remi Presiden RI saat ini,” tulis pernyataan pers Kominfo, yang dikutip dari Kominfo.go.id, Jumat (25/11/2022).
Sebelumnya, domain Presiden.go.id dilaporkan tidak dapat diakses dikarenakan domain tersebut belum membayar sewa domain.
Oleh karena itu, kata Kominfo, situs tersebut bukan situs remi Presiden RI,meski pernah diajukan beberapa tahun lalu.
Kemenkominfo juga menyampaikan bahwa nama domain tersebut pernah diajukan untuk dibuka pada 29 April 2015 silam.
Namun, domain tersebut telah expired atau kedaluwarsa terhitung pada tanggal 29 April 2016 lalu karena tidak pernah digunakan.
Karena tidak digunakan dalam jangka waktu yang lama, nama domain itu telah ditangguhkan atau suspended sejak 7 September 2021.
Kendati demikian, penangguhan atas nama domain presiden.go.id bukanlah hal yang baru.
Saat ini, Kemenkominfo telah menghapus situs presiden.go.id. Hal tersebut dilakukan untuk tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat Indonesia.
Menurut Peraturan Menkominfo No.28/2006, nama domain go.id dikhususkan untuk situs web resmi lembaga pemerintahan pusat dan daerah.
Hal itu hanya dapat didaftarkan atau dimiliki oleh lembaga pemerintahan pusat dan daerah. Pendaftaran domain go.id dilakukan oleh entitas pemerintahan melalui Kemenkominfo.
(*/Editor: Abdul Hadi)