Parlemen

KRJ Banten Usulkan Sistem Pemilihan Bakal Calon Pj Gubernur

Sekretaris Komunitas Relawan Jokowi (KRJ) Banten, Zulhamedi Samsyi mengatakan, pemilihan atau seleksi 3 nama bakal calon PJ Gubernur Banten harus dilakukan secara transparan, adil dan hemat waktu. Karena batas usulan tanggal 6 April 2023.

DPRD tidak harus dipusingkan soal evaluasi PJ Al Muktabar. Karena itu tugas Mendagri. Bukan tugas DPRD. Tugas DPRD itu meminta pertanggungjawaban PJ Al Muktabar. Terlebih batas waktu usulan tinggal beberapa hari lagi,” kata Medi.

Walau pun terbatas waktunya, menurut Medi, sistem pemilihan /seleksi harus menimbang sifat adil dan transparan alias terbuka.

“Walau terbuka, tetap harus menjamin kerahasiaan pilihan pribadi-pribadi. Jadi siapa memilih siapa itu harus rahasia,” ujar Medi.

Atas dasar itu, Medi mengusulkan sistem pemilihan/seleksi 3 nama bakal calon PJ Gubernur sebagai berikut:

1. Setiap fraksi DPRD dapat mengusulkan 1 nama bakal calon PJ. Sehingga maksimal ada 9 nama bakal calon PJ.

2. Pemilihan 3 nama bakal calon PJ dilakukan dengan sistem voting.

3. Setiap anggota DPRD mempunyai 1 suara.

4. Pelaksana voting terbuka untuk umum (dapat disaksikan masyarakat). Jika perlu disiarkan secara live streaming.

5. Voting sistem tertutup dalam arti siapa memilih siapa merupakan rahasia.

6. Perhitungan hasil voting dilakukan saat itu juga tanpa jeda dan disaksikan semua hadirin.

KRJ Banten adalah organ taktis yang dibentuk oleh relawan Jokowi lintas organisasi sebagai wadah komunikasi dan merespon berbagai persoalan di Banten.

Sebelumnya, Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP), Joanes Joko telah menerima aduan soal kisruh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, Rabu (8/2/2023). Pengaduan disampaikan oleh Komunitas Relawan Jokowi (KRJ) Banten (Baca: KSP Terima Aduan Komunitas Relawan Jokowi Soal Kisruh Pemprov Banten).

Saat menerima pengaduan soal kisruh Pemprov Banten, Joanes Joko menyimpulkan telah terjadi keresahan di para pejabat Pemprov Banten yang berstatus Pelaksana Tugas (Plt). Apakah status hukum PLTnya diperbolehkan.

“Nanti kami koordinasikan dengan bagian kepegawaian. Apakah staf PNS biasa diperbolehkan menjadi Plt? Jika tidak boleh, apakah boleh menggunakan diskresi?, kata Joanes Joko.

Koordinator KRJ Banten, Ucu Nur Arief Jauhar mengatakan, ada 3 persoalan yang disampaikan ke KSP. Pertama soal penetapan 5 Pergub tentang SOTK, sementara Raperda SOTKnya masih digodog di DPRD Banten.

KRJ Banten berisikan KAPT Banten, Bara JP Banten, Kornas Banten, Projo Banten, LSJ, Pospera Banten, Kombatan Banten, Seknas Banten dan Duta Jokowi Banten (Ucu Nur Arif Jauhar).

Editor Iman NR

Ucu Nur Arif Jauhar

SELENGKAPNYA
Back to top button