Penyidik Polresta Tangerang, Kamis (5/10/2023) memeriksa Toni Wismantoro, mantan Direktur Operasional (Dirops) Perumda NKR dengan dugaan terlibat mobilisasi Ormas yang mengakibatkan kerusuhan Pasar Kutabumi, Kabupaten Tangerang.
Toni datang ke Polres Tangerang terpantau menggunakan celana bahan berwarna hitam dengan kemeja putih panjang dilipat setengah lengan, memasuki ruangan penyidik.
Toni sempat ke luar dari ruang Penyidik untuk ke toilet dan balik ke ruang pemeriksaan sekira pukul 16.00 WIB seraya mengatakan kepada Jurnalis yang menyapanya,: “Masih pemeriksaan,” ujarnya.
Usai diperiksa dan keluar dari ruang penyidik, Toni tak banyak berkomentar kepada Jurnalis yang telah menanti keterangannya. “Nanti saja yaa,” singkatnya sembari melaju memasuki mobilnya.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Yusuf dalam keterangan tertulisnya kepada MediaBanten.Com mengkonfirmasi ihwal pemeriksaan Toni Wismantoro.
“Pemeriksaan untuk mendapatkan keterangan guna kepentingan penyidikan. (Toni) Sebagai saksi peristiwa kemarin (Kerusuhan pasar Kutabumi),” ungkapnya.
Menurut Arief, pihaknya masih mengembangkan materi penyidikan. “Materi pertanyaan dalam pemeriksaan masih dikembangkan,” terangnya.
Pemicu Kerusuhan
Nama Toni Wismantoro tercatut dalam surat deklarasi pembentukan Aliansi Masyarakat Peduli Pasar Rakyat Banten yang ditandatangani 10 orang dari sekelompok ormas di wilayah kecamatan Pasar Kemis, mengklaim diri sebagai deklarator.
Isi surat deklarasi itu dinyatakan Kamis, (21/09/2023), diduga memicu penyerangan sekelompok preman yang berasal dari sejumlah Ormas kepada pedagang Pasar Kutabumi, Minggu (24/09/2023) yang mengakibatkan sejumlah pedagang luka, dagangan dijarah dan merusak kios serta lapak.
Sementara surat lainnya berlogo Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang berjejer logo Perumda NKR Pasar Kutabumi, menyatakan hal bersifat penting yang ditandatangani Kepala Pasar Kutabumi, Hapid Fauzi.
Surat itu ditujukan kepada Aliansi Masyarakat Peduli Pasar Rakyat Banten, salah satu poinnya berisikan permintaan untuk menggiring Pedagang Pasar Kutabumi agar mau direlokasi ke Tempat Penampungan Pedagang Sementara atau TPPS.
Pelimpahan Berkas
Sebelumnya, penyidik Satreskrim Polresta Tangerang melimpahkan berkas perkara kasus perusakan dan penganiayaan pedagang Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang.
“Kami telah menyerahkan berkas perkara pengeroyokan yang terjadi ke Pasar Kutabumi kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilakukan penelitian,” kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arif Nazzarudin dalam keterangan tertulis di Tangerang, Selasa (2/10/2023).
Ia menyebutkan, berkas perkara yang dilakukan oleh pihaknya tersebut sudah sesuai dengan Pasal 92 Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia PER-036/1/JA/09/2011.
Jaksa penuntut umum yang ditunjuk untuk mengikuti perkembangan penanganan perkara ini juga memiliki tugas dan tanggung jawab koordinasi dengan penyidik.
“Nantinya jaksa akan menyiapkan matriks perkara, menyatakan sikap, dan menyusun rencana surat dakwaan,” ujarnya.
Adapun untuk proses penyidikan telah melakukan pemeriksaan saksi, korban, dan pengumpulan alat bukti serta menetapkan tiga orang tersangka yaitu H (35), C (27) dan T (25).
Dia mengungkapkan, pihaknya juga akan terus melakukan pendalaman kasus pengeroyokan tersebut dengan memeriksa kembali sebanyak 13 orang saksi.
Janji Polresta Tangerang
Polresta Tangerang berjanji akan mengungkap tuntas kasus penyerbuan kepada Pedagang tersebut. Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus pengroyokan dan empat orang masih intens diperiksa sebagai saksi.
“Peran (inisial) H fan N melakukan pemukulan dan penganiyayaan, C sebagai perekrut, pembagi uang, dan pelaku pemukulan serta penganiyaan,” Kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono.
Sigit melanjutkan, polisi juga mendalami keterkaitan adanya surat deklarasi oleh sekelompok orang. “Kami akan melakukan pendalaman lebih jauh terkait keterkaitan surat ini dengan peristiwa bentrokan,” tambah Sigit. (Iqbal Kurnia)
Editor Iman NR