Politik

Bawaslu Periksa Foto Pertemuan Ati dan RAM di Kantor Pemkot Cilegon

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon meminta keterangan sejumlah pihak soal beredarnya foto pertemuan bakal calon (Bacalon) Ati Marliati bertemu dengan Relawan RAM menggunakan fasilitas negara di Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon. Foto itu beredar di media sosial.

Ketua Bawaslu Kota Cilegon, Siswandi membenarkan, pihaknya tengah mendalami kebenaran foto yang beredar luas di dunia maya.

“Hasil temuan kita di Medsos, ada foto yang beredar antara Bu Ati bersama Tim Relawannya di Ruang Wakil Wali Kota Cilegon. Foto itu menyebar di medsos, sedang ditindaklanjuti,” ujar Siswandi di Kantor Bawaslu Kota Cilegon, Rabu (5/8/2020).

Ketua Bawaslu itu juga membenarkan, salah satu yang dipanggil untuk dimintai keterangan adalah Husen Saidan, aktivis sosial yang mengunggah foto Ayatullah Khumaeni di Medsos. Bawaslu juga memanggil Sari Suryati, Sekretaris Kota (Sekot) Cilegon. Namun hari Rabu ini, Sekot Cilegon berhalangan hadir, dan berjanji besok akan hadir, Kamis (6/8/2020).

Baca:

Ada Dalam Foto

“Ketua Tim Relawan RAM Isro Mi’roj dan Anggota DPRD Kota Cilegon, Ayatullah Khumaeni, ada pemanggilan juga karena keduanya ada di dalam foto tersebut,” ujarnya.

Siswandi menyatakan, meski saat ini belum memasuki tahapan kampanye dan penetapan calon, pemanggilan dilakukan sebagaimana mengacu dalam Undang-undang 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali kota.

“Kalau terbukti ada pelanggaran, tentu akan kita proses lebih lanjut. Kalau tidak termasuk pelanggaran, ini bentuk antisipasi pelanggaran dan peringatan juga bagi calon lain, agar tidak melakukan kegiatan politik di tempat yang dilarang,”tegasnya.

Sementara itu, Husen Saidan saat dikonfirmasi mengatakan, kedatangan ke Bawaslu Kota Cilegon sehubungan adanya undangan klarifikasi nomor 016/K.BT-05/HK.00/VIII/2020, bukan karna pemanggilan.

Menurut Husen, dalam undangan klaririfikasi tersebut, ia mendapatkan 16 pertanyaan dari Staff Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran, dan Sengketa, Bawaslu Kota Cilegon, Nunung Nurjanah.

“Undangan klarifikasi iti terkait postingan saya di Facebook, ter tanggal 30 Juli 2020 lalu. Adapun postingan saya itu, merupakan hasil sreenshot dari Facebook soal adanya pertemuan Tim Pemenangan dengan Wakil Walikota Cilegon, Ratu Ati Marliati menggunaan kantor pemerintahan. Makanya saya dari masyarakat mempertanyakan kepada Bawaslu, apakah itu diperbolehkan atau tidak. Kalau memang boleh apa aturan dan undang-undangnya. Tapi kalau tidak boleh kami minta tindakan tegas secara hukum yang berlaku,” tegasnya.

Husen menambahkan, ia menyayangkan undangan klarifikasi oleh Bawaslu. “Mestinya Bawaslu mendatangi tempat saya untuk meminta klarifikasi terkait postingan saya di FB tersebut,”ujar Husen. (Daeng Yus)

Yusvin Karuyan

Back to top button