Hari: Pelajar TK, SD, SMP Belajar Belum Tatap Muka 13 Juli, Hanya Isu
W Hari Pamungkas, Juru Bicara Covid 19 Kota Serang menegaskan, tidak ada keharusan para pelajar TK, SD dan SMP di Kota Serang masuk dan belajar tatap muka pada tanggal 13 Juli 2020. Kabar yang beredar di kalangan orangtua hanya isu.
“Kami masih berpegang pada kebijakan SKB 4 Menteri,” katanya yang dihubungi MediaBanten.Com, Selasa (7/7/2020).
Hari yang juga Kepala Dinas Kominfo Kota Serang mengatakan, kabar yang beredar itu hanya isu. Hingga saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Serang belum mengeluarkan kebijakan baru terkait pendidikan.
“Kalau utuk pengenalan sekolah dan guru, sepanjang memperhatikan protokol kesehatan, itu dapat dilakukan. Tetapi kalau untuk belajar tatap muka, masih belum diperkenankan,” katanya.
Jubir Covid 19 Kota Serang tidak menjawab soal sanksi terhadap satuan sekolah yang tidak mematuhi ketentuan dalam SKB 4 Menteri itu. Juga dia tidak menjawab soal tidak ada kebolehan dalam SKB 4 Menteri itu terhadap masa orientasi siswa.
Baca:
- Pemkot Serang Beli 1.000 Ton Beras Karawang Penuhi Stok Covid 19
- Selama Pandemi Covid-19, Sampah Plastik Di Kota Serang Meningkat
- RSUD Banten Kembali Layani Umum Mulai 26 Juli, Tidak Khusus Covid
Zona Orange
Hingga saat ini, Kota Serang dimasukan dalam zona orange. Hingga Selasa, tercatat 28 kasus positif covid 19 dengan rincian 2 pasien meninggal, 19 pasien sembuh dan 7 pasien masih dirawat.
Sedangkan pasien dalam pengawasan (PDP) berjumlah 57 pasien yang terdiri dari 6 pasien meninggal, 50 pasien sembuh dan 1 pasien dirawat. Data orang dalam pemantauan (ODP) menyebutkan, 380 ODP terdiri dari 20 orang masih dalam pemantauan dan 360 orang dinyatakan negatif.
Beredarnya isu tanggal 13 Juli 2020, para pelajar TK, SD dan SMP diharuskan belajar tatap muka seperti biasanya, memang disikapi berbeda di kalangan orangtua. Sebagian orangtua menyambut gembira kabar itu. Pasalnya, anak-anak itu, terutama pelajar SD sudah bosan di rumah, cenderung memperlihatkan sikap stress.
“Kasihan. Anak saya sudah seperti orang stress. Kerjaannya main HP, terus tiap hari kerjaannya ngacak berantem kakak-kakaknya. Susah sekali untuk diajak belajar melalui televisi atau internet seperti yang dianjurkan. Terkadang anak saya pergi main seharian, tidak terkontrol jadinya,” kata Ibu Yani di Cipocokjaya, Kota Serang.
Khawatir Tertular
Sebagian ibu-ibu menyikapi dengan rasa khawatir anaknya tertular Covid 19. “Saya sudah dapat pengumuman dari sekolah anak. Siswa baru SD masuk sekolah tatap muka tanggal 13-14 Juli 2020 untuk orientasi siswa. Bingung, harus bagaimana,” kata Anita, ibu di Perumahan Citra Gading, Kota Serang.
Anita khwatir soal penyebaran Covid 19 terhadap anaknya. Sebab orientasi siswa yang dilakukan secara tatap muka, sangat memungkinkan terjadinya penyebaran tersebut. Dia meragukan kepatuhan terhadap protokol kesehatan Covid 19.
Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri adalah panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 di masa pandemi corona virus disease 2019 (Covid 19). Ke-4 menteri itu adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.
Pada diktum kedua, huruf a disebutkan, satuan pendidikan yang berada di daerah ZONA HIJAU dapat melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Belajar tatap muka itu harus mendapatkan izin dari pemerintah daerah melalui dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya berdasarkan persetujuan gugus tugas percepatan penanganan COVID- 19 setempat.
Diktum kedua huruf b disebutkna, satuan pendidikan yang berada di daerah ZONA KUNING, ORANYE, dan MERAH, dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan kegiatan Belajar Dari Rumah (BDR).
Diktum ketiga menyebutkan, ketentuan pembelajaran tatap muka sebagaimana dimaksudkan diktum kedua dikecualikan bagi pesantren, pendidikan keagamaan dan pendidikan tinggi. (IN Rosyadi)