Hukum

Menyamar Pembeli, Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Serang

Menyamar pembeli narkoba jenis sabu, polisi dari Satresnarkoba Polres Serang berhasil mengamankan seorang pengedar sekaligus pengguna narkotika jenis sabu.

Tersangka berinisial BA (41) warga Desa Bolang, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang ditangkap menunggu pemesan dipinggir jalan Desa Purwodadi, Kecamatan Lebakwangi, pada Kamis (22/9/2022).

Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Michael K Tandayu mengatakan penangkap pelaku pengedar narkoba berawal dari informasi masyarakat. Berbekal dari informasi tersebut Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana bergerak melakukan pendalaman informasi.

“Menyamar pembeli narkoba jenis sabu, petugas mencoba menghubungi pelaku untuk membeli sabu. Gayung bersambut, pelaku mengiyakan untuk bertemu,” terang Michael, Sabtu (24/9/2022).

Seperti yang dijanjikan, sekitar pukul 17.30 WIB, petugas yang menyamar segera bergerak ke lokasi. Sesuai dengan ciri-ciri yang sudah didapat, petugas segera menghampiri tersangka yang saat sedang menunggu di pinggir jalan.

“Setelah transaksi berlangsung, petugas langsung membuka identitasnya dan menangkap tersangka. Berikut barang bukti yang didapat, tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kasatresnarkoba.

Dari hasil keterangan tersangka, sabu yang dijualnya didapat dari pelaku WY (DPO) dalam jumlah besar. Hanya seluruh sabu yang dibelinya sudah laku terjual dan hanya tersisa 1 paket yang dijual kepada petugas yang menyamar.

“Tersangka BA ini mengaku baru 1 bulan berbisnis sabu dan mendapat pasokan dari WY (DPO) warga Tangerang. Selain mendapat keuntungan uang, tersangka juga menggunakan sabu secara gratis,” terang Michael.

Kasatresnarkoba juga menjelaskan jika tersangka yang jebolan SD ini mengaku tidak mengeluarkan modal untuk mendapatkan sabu. Tersangka hanya menyerahkan setoran uang, kemudian mendapatkan sabu kembali.

“Kasus ini masih kita kembangkan dan berusaha keras untuk menangkap tersangka WY (DPO) yang disebut sebagai penyedia sabu,” tegas Michael.

Untuk kasus ini tersangka BA dikenakan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) Uundang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun sampai seumur hidup. (Yono / Editor: Iman NR)

Yono

SELENGKAPNYA
Back to top button