Keuangan

Pose Bar and Resto di Tangerang Diberi Kesempatan Selesaikan Pajak Daerah

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang masih memberikan kesempatan kepada Pose Bar and Resto untuk mendaftarkan diri sebagai pemungut pajak daerah, setelah diketahui memungut pajak dengan kode PB1 dalam struk pembayaran.

Namun Pose Bar and Resto juga harus mempehitungkan pajak daerah yang pernah dipungut selama 6 bulan terakhir dan disetorkan ke kas daerah.

Kesempatan itu itu diberikan hingga Jumat tanggal 12 Mei 2023. “Jika tidak, Pemkab Kabupaten Tangerang akan mengambil tindakan yang diperlukan sesuai dengan kewenangannya,” kata Slamet Budhi Muljanto, Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang kepada MediaBanten.Com, Rabu (10/5/2023).

Menejemen Pose Bar and Resto yang berkegiatan usaha di Jalan Ecopolis Citra Raya, Mekar Bakti, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang dan telah beroperasi tahun 2022. Diduga, pungutan pajak daerah dengan kode PB1 juga sudah lama dilakukan.

“Sudah kami tegur dan mereka merespon bahwa akan mendaftarkan diri sebagai wajib pajak. Informasi dari pak Fahmi (Kepala Bidang Pengawasan dan Pendalian Bapenda), pemiliknya bertempat tinggal di Surabaya. Dia baru akan ke sini hari Jumat (12/05),”ungkapnya.

“Katanya, Jumat mau diurus dan tidak boleh diulur-ulur lagi. Artinya dia kalo punya ittikad baik, seharusnya dia koperatif. Dia mau datang ke sini,” ujarnya.

Slamet Budi sekali lagi menegaskan, pajak yang disetorkan Pose Bar and Restoran adalah pajak reklame, bukan pajak restoran dan hiburan yang biasanya dicantumkan dalam struk pembayaran.

Pose Bar and Restoran belum pernah menyetorkan pajak daerah restoran yang besarnya 10% dan pajak hiburan 15% sesuai dengan Perda Kabupaten Tangerang nomor 2 tahun 2021 tentang Pajak Daerah.

Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang belum merinci soal pajak dan perizinan minuman beralkohol dengan kadar di atas 5% seperti Vodka, Whisky, Jack Daniel dan minuman beralkohol merek lainnya.

“Kalau minumnya (Miras) sendiri itu, ya harus mendapat izin dulu kan. Misalnya rekomendasi dari polres (Polresta Tangerang). Mengajukan perizinan juga ke DPMPTSP untuk penjualan minuman beralkohol nya ya harus harus ditempuh dulu gitu perizinan-perizinan yang menjadi persyaratan administrasi,”jawabnya.

Fahmi Faisuri, Kabid Wasdal Bapenda mengatakan, Pose Bar berjanji akan taat pada aturan pajak yang berlaku.

Selanjutnya, Pose Bar and Restoran harus menyetorkan pajak daerah yang pernah dilakukan dengan kode PB1 selama 6 bulan terakhir. Setoran dilakukan ke kas daerah.

Katanya, Pose Bar saat ini tengah menempuh pemenuhan syarat administatif untuk menjadi wajib pajak. Hingga kini, Bapenda masih memperbolehkan Pose Bar untuk beroperasi. Namun Pose Bar dilarang keras memungut pajak hingga proses pendaftaran selesai.

“Sedang proses jadi WP (Wajib Pajak) daerah. Kami sudah minta untuk tidak menarik pajak dulu melalui surat teguran,”terangnya.

Penggelapan Pajak Daerah

Dikonfirmasi lebih lanjut ihwal tindakan Bapenda atas dugaan penggelapan pajak yang telah dilakukan, Fahmi menuturkan, pihaknya menunggu itikad baik Pose Bar.

“Nah itu tadi, kami lihat dulu respon koperatif dari Pose bar ini. Kan mereka bersedia menyetorkan semua yang telah mereka ambil ke Kasda (Kas Daerah),” tuturnya.

Sebelumnya, DPRD Kabupaten Tangerang mendesak Pemkab untuk mengusut dugaan penggelapan pajak daerah restoran dan hiburan oleh Pose Bar and Resto. Hasil pungutan itu diduga tidak pernah disetorkan ke kas daerah (Baca: DPRD Kab Tangerang: Usut Penggelapan Pajak Daerah Oleh Pose Bar).

Demikian dikemukakan Deden Umardani, anggota DPRD Fraksi PDIP kepada MediaBanten.Com, Minggu (7/5/2023), menanggapi dugaan pengutan pajak ilegal yang dilakukan Pose Bar and Resto terhadap konsumennya.

Pungutan ilegal atas nama pajak daerah dengan kode PB1 dalam struktur pembayaran itu dinilai telah merugikan Pemkab Tangerang baik secara materil mapun nama baik Pemkab, selain merugikan konsumen.

“Pemkab harus mengambil tindakan tegas, lakukan evaluasi izin (usaha Pose Bar). Jika ditemukan unsur pidana, seret ke ranah hukum hingga disidangkan di pengadilan. Pemkab harus mengambil langkah hukum yang tegas,” kata Deden. (Iqbal Kurnia)

Editor Iman NR

Iqbal Kurnia

Back to top button