Hukum

Ibu Rumah Tangga Tipu Pemilik Tanah di Serang Hingga Rp907 Juta

Siapa yang sangka, ibu rumah tangga yang terlihat lugu bernama Irmayanti dan Silviana mampu menipu pemilik tanah hingga Rp907 miliar di Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.

Kedua ibu rumah tangga itu duduk sebagai terdakwa dan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum, Irma di sidang Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu sore (20/12/2023).

Kasus menggelapkan uang ini berawal dari pemilik tanah, Bambang, saksi korban tergiur dengan penawaran kedua terdakwa yang akan menjual tanahnya seluas 5 hektar dengan harga yang fantastis atau jauh di atas pasaran, yaitu mengalokasi pengadaan lahan Rp128 miliar.

Saksi korban, Bambang menceritakan pertemuannya dengan terdakwa Irmayanti di sebuah proyek (tanpa menyebutkan proyek apa) dan terdakwa menumpang untuk diantar pulang ke rumahnya.

Dalam perjalanan mengantarkan pulang ke rumah terdakwa, Bambang menceritakan bahwa punya sebidang tanah seluas 5 hektar yang hendak dijual, namun belum menemukan pembeli yang cocok dengan haga yang ditawarkan.

Saat itu, terdakwa Irmayanti mengatakan punya bos bernama Nurhayati dan Edwin yang sedang membutuhkan tanah untuk sebuah proyek. Saat itu, terdakwa menghubungi orang yang disebut bos.

Saat itu, Irmayanti mengatakan, bosnya itu menyiapkan uang Rp128 miliar untuk pengadaan lahan. Mendengar uang sebanyak itu, Bambang menyetujui untuk menjual kepada bosnya terdakwa.

Keesokan harinya terdakwa mendatangi rumah Bambang untuk meminta fotocopy dari sertifikat tanah yang dijual. Keterangannya terdakwa Irmayati mengatakan bahwa dia akan membawa fotocopy sertifikat tanah tersebut untuk diserahkan kepada bosnya yang berada di Makassar.

Dari kesaksian korban di PN Serang, selain meminta fotocopy sertifikat tanah terdakwa juga meminta uang sebesar Rp10 juta dengan alasan untuk mencairkan uang Rp128 miliar tersebut yang akan dibayarkan kepada Bambang. Namun, Bambang hanya mentransfer uang Rp8 juta.

Setelah beberapa hari dari Makassar, terdakwa Irmayati mendatangi kediaman Bambang untuk memberitahu fotocopy sertifikat tanah yang ia bawa sudah disetujui oleh bosnya dan menjanjikan 2 hari yang mendatang Bambang akan dipertemukan dengan bosnya tersebut.

Pada saat hendak dipertemukan dengan bosnya yang bernama Nurhayati dan Edwin di sebuah hotel Irmayati hanya memberikan penjelasan bahwa bosnya tidak bisa bertemu pada hari itu karena ada keperluan mendadak.

Menurut kesaksian Bambang di persidangan sejak bulan Februari hingga Juni 2023, terdakwa terus meminta uang kepada Bambang. Alasa terdakwa uang tersebut digunakan untuk mencairkan uang Rp128 miliar tersebut.

Tergiur dengan harga yang ditawarkan terdakwa, Bambang rela terus mentransfer uangnya ke rekening milik Irmayati. Setelah ditotal uang yang sudah ditransfer berjumlah Rp.907.000.000.

Selain Irmayati yang dijadikan terdakwa, terdapat 1orang yang dijadikan terdakwa juga, Silviana yang turut membantu dalam penipuan tersebut. Dalam kesehariannya Silviana diketahui sebagai karyawan suasta di suatu pabrik.

Pada bulan Juni 2023 kecurigaan mulai Bambang muncul karena janji yang diberikan terdakwa tidak ada satu pun yang ditepati.

Sudah tahu dirinya dibohongi, Bambang menuntut Irmayati untuk mengembalikan seluruh uang yang sudah ia transfer. Terapi tidak ada sepeser uang pun yang dikembalikan.

Sempat meminta maaf secara kekeluargaan Irmayati mengakui bahwa seluruh perbuatannya hanyalah bohong belaka. Sudah terlanjur kesal dan geram korban Bambang menolak permintaan maaf dari terdakwa dan melaporkannya ke polisi.

Jaksa Penuntut Umum, Irma menyebutkan tindakan yang dilakukan dijerat pasal 378 tentang Penipuan dan Pasal 372 tentang Penggelapan yang diatur dalam undang-undang (KUHP). “Pasal itu memuat hukuman maksimal 4 tahun penjara,” ujar Irma. (Adam Maulana)

Editor Iman NR

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button