Subadri Mundur dari Wakil Walikota Serang Demi Bacaleg DPR RI
Subadri Ushuludin membenarkan telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Walikota Serang karena ditetapkan sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) DPR RI dari PPP.
Salah satu persyaratan untuk menjadi Bacaleg DPR RI itu adalah harus mundur dari jabatan tersebut. “Iya secara ketentuan saya harus mundur lebih awal mungkin,” ujar Wakil Walikota Serang, Subadri Ushuludin, Kamis (11/5/2023).
Poitisi Partai Persatuan Pembangunan ini mengaku sudah menyiapkan dokumen pengunduran dirinya sebagai Wakil Walikota Serang.
“Saya sudah siapkan, surat pengunduran dirinya. Pengunduran dirinya dinyatakan sah setelah KPU menetapkan DCT atau setelah ditetapkan sebagai Caleg,” paparnya.
Menanggapai hal itu, Wakil Ketua DPRD Kota Serang Hasan Basri mengatakan, soal rencana dan keputusan yang diambil Subadri Ushuludin untuk mengundurkan diri sebagai Wakil Wali Kota Serang kurang tepat.
Terlebih alasannya ingin mencalonkan diri sebagai calon legislatif (Caleg) anggota DPR Republik Indonesia (RI).
“Seharusnya etisnya selesaikan dulu tugas sebagai wakil walikota sebelum menerima amanah yang lain. Karena beliau (Subadri Ushuludin) dipilih oleh rakyat, dan menerima amanah dari rakyat untuk menyelesaikan satu periode,” ungkapnya.
Bahkan, lanjut dia, mengenai rencana pengunduran diri Subadri Ushuludin dari jabatannya saat ini belum ada pembicaraan ataupun pembahasan baik di Dewan maupun Partai PKS sebagai koalisi partai pengusung pada pemilihan Walikota sebelumnya.
“Belum ada. PKS sebagai bagian dari koalisi partai pengusung pun belum diajak bicara kalau beliau (Subadri Ushuludin) mengundurkan diri,” ujarnya.
Hasan menilai, jika seharusnya Subadri Ushuludin berdiskusi atau membicarakan keputusannya tersebut dengan koalisi partai pengusungnya.
Namun, dirinya juga tidak memaksakan bila hal itu harus dilakukan, dan hanya sebatas adab atau etika yang baik. “Ya itu etika saja. Tapi kan itu hak beliau (Subadri),” tuturnya.
Dia mengakui, jika biasanya koalisi partai hanya digunakan sebagai tiket pencalonan untuk memberikan dukungan bakal calon.
Sehingga, ketika berhasil memenangkan pesta demokrasi atau pemilihan, koalisi partai akan ditinggalkan seperti yang terjadi dan hal itu sudah menjadi rahasia umum.
“Memang biasanya koalisi partai itu hanya digunakan untuk tiket pencalonan. Setelah terpilih, say good bye,” ujarnya. (Aden Hasanudin)
Editor Iman NR