Sudah Anjlokan Omzet Usaha, Pelebaran Jalan Cipocok Terlambat Lagi
Proyek pelebaran jalan ruas Sempu-Dukuh Kawung atau ruas Jalan Raya Serang – Petir di Kecamatan Cipocok, Kota Serang memunculkan keluhan luar biasa, terutama keluhan anjloknya omzet penjualan usaha di sepanjang ruas jalan tersebut.
Ironisnya, pengerjaan proyek pelebaran tersebut sudah bisa diyakini bakal terlambat karena kontraknya hingga 30 Desember 2022. Padahal banyak item pekerjaan yang belum rampung.
Pelebaran ruas jalan itu berbiaya Rp18,8 miliar yang berasal dari APBD Banten tahun 2022 dan dikerjakan PT Rafa Karya Indonesia sebagai pemenang lelang dengan konsultan PT Alocita Mandiri. Proyek dikerjakan selama 175 hari kalender kerja dan berakhir pada tanggal 30 Desember 2022.
Satu warga perumahan Citra Gading, Cipocok, Jaya Aris membenarkan, pengerjaan pelebaran jalan itu sangat menyulitkan aktivitasnya karena kemacetan yang ditimbulkan dan terkesan pengerjaan tidak diatur dengan baik.
“Pelebaran jalan ini sudah lama sejak bulan Juni, tapi sampai mau akhir tahun 2022 belum juga selesai. Sering macet karena pengendara motor maupun mobil bergantian untuk melewati jalan tersebut,” keluh Aris, Kamis (29/12/2022).
Jaya Aris berkeyakinan, jika pengaturan pengerjaan pelebaran jalan itu dilakukan secara baik, tentu tidak akan terjadi kemacetan dan kesemrawutan.
“Bahkan ada ruang bagian-bagian yang tanahnya belum dibebaskan. Misalnya dekat Perumahan Citra Gading. Itu kan pelebaran jalan mentok di tembok. Ada beberapa lokasi yang begitu,” kata Jaya Aris.
Omzet Anjlok
Pelebaran jalan, meski sebagian warga senang karena jalan semakin lebar, juga mendatangkan petaka bagi para pedagang atau usaha di sepanjang jalan tersebut. Omzet penjualan mereka anjlok drastis sejak pengerjaan jalan tersebut.
Mas Bambang, penjual pecak bandeng baru buka lagi tempat berjualannya, karena jalan di depan Ruko yang digunakannya sedang diobrak-abrik demi pelebaran. Dia berhenti berjualan sejak bulan awal Agustus 2022.
“Enggak ada pembeli karena enggak bisa lewat. Langganan saya berhenti semua. Ini juga baru buka dua mingguan pak,” katanya.
Hal sama dialami Warteg Barokah di dekat Perumahan Citra Gading. Warteg yang biasanya ramai mengunjung sering tutup akibat sepinya pembeli. Jumlah pelayannya kini berkurang. “Dipulangkan dulu sampai jualannya normal lagi Pak. Ini dari bulan Agustus, sampai sekarang enggak normal,” katanya.
Penurunan omzet juga dialami 3 minimarket milik perusahan ritel seperti Almart, Indomart dan Alfamidi. Para pelayanan setempat membenarkan terjadi penurunan omzet secara drastis akibat pekerjaan pelebaran jalan tersebut.
“Waduh, kami enggak bisa ngomong soal berapa penurunannya, tapi memang sepi. Di awal-awal, malah seharian tak ada pengunjung atau pembeli,” kata pelayan minimarket di pertigaan Miyabon, Kelurahan Cipocok Jaya.
Hal serupa terjadi pada 4 bengkel kendaraan sepeda motor di sepanjang ruas yang dilebarkan tersebut. “Awal Desember ini baru ada yang datang memperbaiki motor,” kata pemilik yang sering dipanggil Engkoh.
Cafe Daeng yang berada di depan Perumahan Serang Hijau juga mengalami serupa, anjloknya pengunjung, karena akses jalannya tertutup oleh pengerjaan pelebaran jalan.
Pelayan setempat juga mengaku awal Desember ini baru ada pengunjung yang datang, tetapi jumlahnya belum normal seperti sebelum ada pengerjaan pelebaran jalan.
Pertanyaannya siapakah yang menanggung kerugian akibat pengerjaan pelebaran jalan yang dinilai kurang baik dalam pengaturannya dan menyebabkan keluhan dan anjlok luar biasa omzet mereka?
Jawaban DPUPR Banten
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Arlan Marzan hanya membenarkan soal pelebaran ruas jalan Sempu – Dukuh terancam terlambat, tanpa memberikan komentar soal keluhan warga dan anjloknya omzet usaha.
Alasannya keterlambatan disebut banyak faktor seperti cuaca, koordinasi pemindahan utilitas dan properti milik PLN dan milik lembaga lainnya.
“Proyek pelebaran jalan Sempu-Dukuh Kawung saat ini sudah progres 92 persen,” ujar Arlan melalui pesan WhatsApp, Kamis (29/12/2022).
Dengan asumsi progres per tanggal 29 Desember 2022 sudah mencapai 92 persen, tetap saja diyakini proyek ini terlambat diselesaikan. Sebab kontrak pekerjaan hingga 30 Desember 2022.
Kata Arlan, sesuai Peraturan Presiden (PerPres) 12/2021 dan perka LKPP 12/2021, kontraktor diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan dengan pengenaan denda sebesar 1/1000 perhari.
“Sesuai Perpres Pelaksana atau Kontraktor kena denda. Dan pemberian kesempatan sampai 30 januari 2023,” ujarnya.
Pertanyaan yang belum terjawab adalah siapakah yang mengganti rugi atas anjlok luar biasa usaha dan kesengsaraan warga sepanjang ruas jalan tersebut? (Aden Hasanudin)
Editor: Iman NR