Politik

Andika – Nanang Daftar KPU Kab Serang Sebagai Calon Bupati – Wakil Bupati

Pasangan bakal calon Bupati – Wakil Bupati Serang Andika Hazrumy – Nanang Supriatna resmi mendaftar Pilkada Kabupaten Serang 2024 ke KPU Kabupaten Serang di Kota Serang, Rabu (28/8/2024).

Pasangan calon bupati dan wakil bupati ini diusung oleh 6 parpol, yaitu 5 parpol parlemen dan 1 parpol non parlemen. Keenam parpol tersebut adalah Golkar, PDIP, PKB, Demokrat, PPP dan PKN.

Pasangan calon itu berangkat dari kediaman Andika di Jalan Bhayangkara, Cipocokjaya, Kota Serang sekitar pukul 09.00 setelah acara deklarasi parpol pengusung dan doa bersama.

Mengenakan kemeja koko putih dan berpeci hitam, keduanya didampingi para pimpinan parpol pengusung dan parpol pendukung tampak tiba di kantor KPU Kabupaten Serang di kawasan Tamansari, Kota Serang, dengan iring-iringan drum band, hingga kesenian tradisional khas Banten terbang gede.

Selain dari parpol pengusung dan pendukung calon bupati dan wakil bupati ini tampak dalam iring-iringan itu dari kelompok Persatuan Pendekar Pencak Silat dan Seni Budaya Banten Indonesia (PPPSSBBI) di mana Andika sebagai ketua umunnya.

Kemudian juga tampak berada dalam iring-iringan itu jaringan Andika Hazrumy yaitu Relawan Banten Bersatu (RBB).

Dalam pidatonya usai prosesi penyerahan dan penandatanganan berkas pendaftaran, Andika mengaku bersyukur dengan diusungnya dirinya bersama Nanang oleh 5 parpol parlemen dan 1 parpol non parlemen itu.

Menurutnya, selain sebagai syarat sah pendaftaran, keberadaan partai-partai tersebut dalam koalisinya sangat diperlukan untuk memastikan keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Serang ke depan.

“Sebagaimana tercantum dalam visi misi pencalonan kami, pasangan Andika-Nanang memiliki visi misi keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Serang,” kata Andika yang politisi Golkar ini.

Dalam berbagai kesempatan Andika mengatakan pembangunan Kabupaten Serang selama 10 tahun terakhir di bawah kepemimpinan Bupati Ratu Ratu Chasanah yang juga Ketua DPD Golkar Banten sudah sesuai dengan landasan pembangunan daerah di mana sektor-sektor pelayanann dasar publik diprioritaskan.

Selama dua periode di bawah Bupati Tatu, Andika menyebut pelayanan dasar di Kabupaten Serang telah dilakukan dengan sangat baik.

Mulai dari pembangunan infrastruktur jalan kabupaten yang hampir semuanya yaitu di 29 kecamatan telah dibetonisasi, peningkatan pelayanan kesehatan dengan keberadaan puskesmas di setiap kecamatan dan ambulance di setiap desa, hingga pelayanan pendidikan dengan pemberian ribuan paket program beasiswa perguruan tinggi.

Andika dalam pidatonya itu kemudian juga mengaku optimistis dengan visi misi keberlanjutan pembangunan yang dicanangkannya.

Selain karena keberadaan parpol pengusung dan pendukung yang dimilikinya juga karena dia didampingi oleh Nanang sebagai bakal calon wakil bupatinya.

Nanang, kata Andika, adalah seorang birokrat berpengalaman selama puluhan tahun di Kabupaten Serang dengan karir birokrat terakhir mencapai puncaknya yaitu Sekretaris Daerah Kabupaten Serang.

“Dipastikan roda organisasi Pemkab Serang dalam mewujudkan keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Serang ke depab akan langsung bisa berlari di bawah orkestrasi saya dan Pak Nanang nanti, Insya Allah,” kata Andika yang juga adalah mantan Wakil Gubernur Banten itu.

Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang memastikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi pedoman di Pilkada 2024.

Putusan MK yang dijadikan rujukan ialah nomor 60 /PPU-XXII /2024 terkait ambang batas pencalonan kepala daerah.

Ketua KPU Kabupaten Serang Muhammad Nasehudin mengatakan syarat pencalonan mengalami perubahan semenjak adanya putusan MK.

Syarat calon awalnya merujuk pada perolehan kursi sekitar 20 sampai 25 persen, kata dia, setelah putusan MK berubah, yaitu dengan ketentuan minimal 6,5 sampai 10 persen dari perolehan suara partai.

Menurut Nasehudin, ambang batas tersebut berpatokan pada jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Kabupaten Serang.

“Sebagimana diketahui bahwa Kabupaten Serang jumlah DPT pada Pemilu 2024 sebanyak 1.226.201 orang,” katanya.

Maka dengan demikian, kata Nasehudin, partai politik yang bisa mencalonkan kepala daerah minimal mempunyai 62.822 suara sah di Pemilu 2024. (Budi Wahyu Iskandar)

Budi Wahyu Iskandar

Back to top button