Hukum

Kak Seto: Beri Efek Jera Hukuman Penganiaya Anak di Rote Ndao

Seto Mulyadi atau Kak Seto, Ketua Dewan Konsultatif Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (KNPAI) minta Kejaksaan Negeri Rote Ndao memberikan hukuman yang memberikan efek jera terhadap YN, tersangka penganiaya anak di bawah umur, MA.

“Biar memberikan efek jera terhadap pelaku dewasa yang telah melakukan penganiaya anak di bawah umur, sekaligus memenuhi hak-hak anak,” kata Kak Seto yang dihubungi via telepon seluler belum lama ini.

Peristiwa penganiayaan anak di bawah umur, MA oleh orang dewasa, YN terjadi di jalan raya di depan Kantor Bupati Rote Ndao pada Senin (20/2/2023) dan dilaporkan ke Polres setempat pada Selasa, 21 Februari 2023. Kasus ini ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).

Peristiwa penganiayaan ini terekam video dan telah beredar luas. Karena itu, keluarga korban berharap proses hukum terhadap kasus penganiayaan yang dialami MA secepatnya selesai dan anak mereka mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.

YN (20) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Rote Ndao, 4 April 2023, melakukan penganiayaan terhadap MA disaksikan oleh 5 temannya yakni RN, JT, SP, WP, VF.

Seto Mulyadi mengatakan, penganiayaan anak sudah menjadi kejahatan yang luar biasa, sehingga jangan sampai membuka ruang yang lebih luas lagi untuk melakukan aksinya.

Dia berharap kepada kejaksaan agar jaksa penuntut umum dalam mengajukan tuntutan terhadap pelaku yang bisa memberikan efek jera. Karena kejahatan terhadap anak dinilai luar biasa, apalagi direkam dan disebarkan melalu media sosial.

Tak Ada Penampingan

Yenni C Fanggidae, ibu korban mengaku tidak ada penampingan yang khusus dilakukan terhadap anaknya sebagai korban kekerasan.

Namun dia membenarkan ada petugas dinas sosial setempat yang datang dan mewawancarai dia dan anaknya. Petugas itu mengaku bernama Gusti datang pada Senin 12 Maret 2023.

Setelah itu, Yenni mengaku petugas yang mengaku dari Dinsos itu kini sulit dihubungi, sehingga tak ada penampingan terhadap korban kekerasan yang menimpa anaknya. “HP Gusti tidak aktif,” katanya kesal.

Petugas Dinsos yang disebut-sebut ibu korban sempat ditemui di Polres Rote Ndao pada 4 April 2023. Dia tidak memberikan keterangan apa-apa dengan alasan baru pulang dari Kupang.

Ibu korban, Yenni mengaku berterimakasih kepada Polres Rote Ndao yang telah menetapkan tersangka penganiayaan anaknya.

Namun dia berharap, kasus ini tidak sekadar kasus kekerasan terhadap anak. Sebab video kekerasan itu beredar melalu pesan WA dan media sosial seperti Facebook.

Penyebaran video kekerasan anak melalui media sosial itu bisa dikenakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sebelumnya, Kapolres Rote Ndao, AKBP I Nyoman Putra Sandika berjanji penanganan kasus tersebut akan sesuai SOP (Baca: Kapolres Rote Ndao Janji Tangani Penganiyaan Pelajar SMAN 1 Sesuai SOP)

“Silakan konfirmasi ke penyidik. Setiap laporan polisi akan ditangani sesuai dengan standar operasional prosedur atau SOP dan SP2HP,” kata Kapolres Rote Ndao, AKBP I Nyoman Putra Sandika yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp, belum lama ini. (Dance Henukh)

Editor Iman NR

Iman NR

Back to top button