Hukum

Polda Banten Ungkap Kasus Proyek Fiktif, Kerugian Capai Miliaran

Polda Banten melalui Subdit III Jatanras Ditreskrimum, mengamankan satu tersangka proyek fiktif atau kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan yang terjadi di bulan November tahun 2022 di lingkungan Cibeber Timur, Kota Cilegon, Provinsi Banten.

Demikian yang diungkapkan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten, Kompol M. Akbar Baskoro dalam konferensi pers di Mapolda Banten, Jumat (12/1/2024).

Dalam kasus tersebut, Subdit III Jatanras Ditreskrimum mengamankan dua orang tersangka dengan inisial AS (50) warga Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, dan AD (45) warga Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon.

Kompol Akbar menyampaikan, kejadian kasus tersebut terjadi pada Oktober 2022 saat itu kedua tersangka mengajak korban Matruji Franki Effendi untuk bekerjasama membiaya modal usaha 5 paket pekerjaan.

“Paket bervariasi ada pembelian timah putih, paket logam aluminium I, paket logam alumunium II, paket besi scrap 50 ton (50.000 kg –red), paket timah putih II, dengan nilai Rp1.015.000.000 yang dijanjikan akan dikembalikan 2 minggu setelah penyerahan uang dan korban juga dijanjikan mendapatkan keuntungan sebesar Rp86 juta atas tawaran tersebut,” jelasnya.

“Kemudian, korban pun tertarik dan menyerahkan uang kepada AD sebesar Rp895 juta dan AS sebesar Rp120 juta dengan cara transfer melalui rekening bank,” jelasnya menambahkan.

Tetapi setelah tanggal jatuh tempo, ungkap Kompol Akbar Baskoro, kedua tersangka tidak menempati janjinya dan keuntungan yang dijanjikan pun tidak kembalikan. Setelah itu, korban pun mencari tahu kebenaran pekerjaan yang ditawarkan oleh AS dan AD.

“Korban mendapatkan informasi bahwa kedua tersangka tidak pernah membeli scrap sesuai dengan paket yang ditawarkan,” katanya.

“Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kedua tersangka ke Polda Banten dengan LP nomor 12 tanggal 11 Januari 2023 dengan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP,” katanya menambahkan.

Usai mendapatkan laporan dari korban, penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten langsung melakukan pemeriksaan saksi dan mengumpulkan alat bukti, dimana hasil dari pemeriksaan itu didapakan fakta hukum yang bersesuaian dengan alat bukti.

“Kedua tersangka tidak memakai uang yang diberikan korban untuk membeli scrap sesuai yang dijanjikan dan uang mereka terima digunakan untuk kepentingan pribadi tanpa seizin dari korban,” jelasnya.

Hasil gelar perkara yang dilakukan Subdit III Jatanras Ditreskrimum menetapkan status tersangka kepada AS dan AD.

Kedua pelaku pun terancam Pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Namun, pada 22 November 2023, kata Kompol Akbar Baskoro, AS mengeluh sakit kemudian penyidik pun membawa AS ke RS Bhayangkara Polda Banten untuk dilakukan perawatan dan pengobatan lebih lanjut.

Kemudian pada 21 Desember 2023, pihak RS Bhayangkara merujuk AS ke RS Bhayangkara TK IR. Said Sukanto di Kramatjati, Jakarta guna dilakukan operasi.

Setelah dilakukan operasi dan perawatan medis pada 11 Januari 2024, AS dinyatakan meninggal dunia akibat sakit yang dideritanya.

Abdul Hadi

Abdul Hadi

SELENGKAPNYA
Back to top button