Politik

Raih Suara Tertinggi, Andiara Bakal Jadi Anggota DPD RI dari Banten Ketigakalinya

Andiara Aprilia Hikmat sudah bisa diyakini akan melenggang untuk ketiga kalinya menjadi anggota DPD RI alias Dewan Perwakilan Daerah atau senator setelah meraih 336.763 suara, sesuai hitung cepat Pemilu2024 KPU yang dikutip Minggu sore (18/2/2024).

Meski Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, hinga Minggu sore, prose input data masih berlangsung dan baru pada proses 55,7 persen, perolehan suara Andiara jauh melampaui 13 calon anggota DPD RI yang lainnya dari Dapil Banten.

Empat calon senator perolehan suara di bawah Andiara adalah Abdi Sumatihi dengan 184.778 suara, Ade Yuliasih 165.390 suara, Ahmad Subadri sebanyak 156.040 suara dan Habib Ali Alwi 152.159.

Perolehan suara Andiara Aprilia Hikmat di 8 kabupaten dan kota terbesar diraih di Kabupaten Lebak dan terendah diperoleh di Kota Serang. Berikut perinciannya;

1. Kota Cilegon 16.786 suara.

2. Kota Serang 6.023 suara

3. Kota Tangerang 39.716 suara

4. Kota Tangerang Selatan 48.228 suara

5. Kabupaten Lebak 77.061 suara.

6. Kabupaten Pandeglang 54.465 suara

7. Kabupaten Serang 47.209 suara

8. Kabupaten Tangerang 47.275 suara

Andiara Aprilia Hikmat lahir di Bandung pada 22 April 1987. Dia merupakan anak kedua dari pasangan Ratu Atut Chosiyah (mantan Gubernur Banten) dengan Hikmat Tomet (politisi Golkar).

Calon senator ini memiliki kakak tertua bernama Andika Hazrumy, mantan Wakil Gubernur Banten yang berpasangan dengan Wahidin Halim sebagai Gubernur Banten. Sedangkan adiknya bernama Anandan Trianh Solichan.

Andiara melangkah sebagai Calon DPD RI pada tahun 2014 dan berhasil memperoleh suara yang meloloskannya menjadi Senator. Pada tahun 2019, dia pun mencalonkan kembali menjadi anggota DPD 2019 – 2024 dan meraih suara lebih 900.000 suara.

Pada periode 2019 – 2024, Andiara menjabat Ketua Komite I DPD RI. Komite I merupakan alat kelengkapan DPD RI yang bersifat tetap, yang mempunyai lingkup tugas pada otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; serta pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah.

Lingkup tugas Komite I sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan memperhatikan urusan daerah dan masyarakat di antaranya membidangi Pemerintah daerah, Hubungan pusat dan daerah serta antar daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah,

Kemudian pemukiman dan kependudukan, pertanahan dan tata ruang, politik, hukum, HAM dan ketertiban umum, permasalahan daerah di wilayah perbatasan negara. (Rosyadi)

Editor Iman NR

Iman NR

Back to top button