Hukum

Konflik Pasar Kutabumi, Finny Siap Hadapi Laporan Balik di Polda Banten

Finny Widiyanti, Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Niaga Kerta Raharja (Dirut Perumda NKR) menyatakan siap menghadapi proses hukum atas laporan balik Sutimah, pedagang Pasar Kutabumi ke Polda Banten, buntut dari konflik Pasar Kutabumi yang akan direvitalisasi.

Finny Widiyanti juga menegaskan, menghormati dan membenarkan sikap Pemkab Tangerang yang tidak akan melakukan penampingan hukum atas kasus tersebut.

Pernyataan Finny Widiyanti, Dirut Perumda NKR Tangerang dikemukakan dalam jumpa pers, Rabu (17/1/2024) di Kantor Perumda NKR Kabupaten Tangerang, untuk merespon laporan balik Sutimah, pedagang Pasar Kutabumi ke Polda Banten dengan tuduhan membuat laporan palsu.

Akibat laporan Dirut Perumda NKR itu, Sutimah yang juga Ketua Kopastam yang sebelumnya sebagai pengelola Pasar Kutabumi menjadi tersangka dan sempat ditahan di Polresta Tangerang (Baca: Konflik Pasar Kutabumi, Dirut Perumda NKR Dilaporkan ke Polda Banten).

Dalam jumpa pers, Finny Widiyanti mengaku belum mendapatkan undangan dari penyidik Polda Banten atas laporan balik Sutimah.

Dia pun menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada Deden Syukron, kuasa hukum yang telah ditunjuk Perumda NKR, BUMD milik Pemkab Tangerang. “Kami lihat lah nanti,” kata Deden.

Deden membenarkan, sekitar Agustus – September 2023, Perumda NKR telah secara resmi melaporkan Sutimah ke Polresta Tangerang hingga ditetapkan sebagai tersangka dan musti ditahan di Rutan Polresta, sejak Jumat sore, 24 November 2023.

Adapun Sutimah, dijerat dengan Pasal 167 KUHP, karena diduga memasuki pekarangan Pasar Kutabumi tanpa izin yang berhak alias Perumda NKR.

Selanjutnya Pasal 160 atas dugaan memprovokasi anggota Kopastam agar tidak pindah dari Pasar Kutabumi yang akan direvitalisasi itu. Kemudian Pasal 385, atas dugaan telah menguntungkan diri sendiri dengan menyewakan kios atau lapak di pasar itu.

Selain Sutimah, dua pedagang pasar yang salah satunya bernama Mariyani Manulang turut terjerat tiga pasal KUHP tersebut dan berstatus sebagai tersangka. Meski Keduanya tak menjalani penahanan.

“Justru salah kalau Perumda tidak melaporkan (Sutimah – red), karena dianggap membiarkan asetnya dimanfaatkan oleh pihak lain yang tidak berhak,” kata Deden.

Deden menegaskan, bahwa Perumda hanya melaporkan Sutimah saja. Adapun jerat tersangka kepada dua pedagang termasuk Mariyani, dinilai bagian daripada pengembangan perkara yang merupakan mutlak hak daripada pihak kepolisian.

Deden menganggap bahwa, laporan Mariyani Manulang ke Polda Banten dengan didampingi kuasa hukumnya, Kamarudin Simanjutak tidak tepat dan salah alamat. “Error in persona,” kata Deden.

Sikap Pemkab Tangerang

Deden menerangkan, bahwa Pemkab Tangerang telah bersikap benar dengan tidak memberikan bantuan hukum kepada Direksi Perumda NKR khususnya dalam menghadapi laporan balik pedagang atas dugaan tindak pidana membuat laporan palsu yang dilayangkan ke Polda Banten.

Kendati Perumda NKR adalah BUMD yang sahamnya dimiliki Pemkab Tangerang dengan kepala daerah- Bupati berstatus sebagai Kuasa Pemilik Modal. Namun Perumda NKR merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.

“Bukannya Pemkab tidak mau, tapi bukan dalam kapasitasnya. Jadi nanti, malah offside,” ujar Deden.

Hal senada, sebelumnya diungkap Kepala Bagian Hukum Pemkab Tangerang, Beni Rachmat menyebut, pihaknya tak berwenang memberikan bantuan Hukum.

“Tetapi kami tidak menutup Perumda Pasar NKR untuk berkoordinasi dalam pemberian supervisi dan monitoring,” terangnya, Selasa (16/01/2024). (Iqbal Kurnia)

Editor Iman NR

Iqbal Kurnia

SELENGKAPNYA
Back to top button