Opini

Analisis Implementasi Kebijakan Perda Kab Tangerang Soal Pajak Daerah

Salah satu tahapan penting dalam siklus kebijakan publik adalah implementasi kebijakan, sebagai pelaksanaan suatu kebijakan yang dapat dilakukan ketika tujuan-tujuan kebijakan telah ditetapkan, program telah dibuat dan dana telah dialokasikan.

OLEH: NAILA LUTFIA *)

Grindel (1980 : 7) menyatakan, implementasi merupakan proses umum tindakan administratif yang dapat diteliti pada tingkat program tertentu.

Menurut Goerge C Edward III (1980) dalam (Subarsono, 2005), implementasi itu dipengaruhi oleh beberapa perspektif antara lain komunikasi, sumber daya, disposisi /respon dan struktur birokrasi.

Keempat faktor ini menjadi bahan analisa kritis mengenai implementasi Perda No.2 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah di Kabupaten Tangerang.

Implementasi kebijakan berarti berbicara kebijakan itu dijalankan oleh aktor, organisasi, serangkaian prosedur, teknik dan sumberdaya secara bersama-sama untuk dilaknasakan.

Implementasi kebijakan merupakan tahapan paling krusial. Nugroho (2012 : 681) menyampaikan, rencana adalah 20%, implementasi 60%, sisanya 20% mengendalikan implementasi. Kedudukan implementasi kebijakan adalah sangat krusial dalam proses kebijakan publik.

Pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pengertian pajak daerah tersebut tertuang dalam UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Aturan ini menggantikan UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000.

Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang nomor 2 tahun 2021 tentang pajak daerah meliputi pajak restoran, pajak, hotel, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan, pajak parkir, pajak tanah dan air, pajak bumi dan bangunan.

Menurut George Edward III dalam Widodo (2010:96), terdapat 4 faktor yang mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan implementasi kebijakan antara lain yaitu faktor (1) komunikasi, (2) sumberdaya, (3) disposisi dan (4) struktur birokrasi.

Jika peraturan daerah tersebut di implementasikan sesuai dengan faktor menurut George Edward III maka:

1) Komunikasi

Pengertiannya bahwa komunikasi merupakan faktor yang sangat penting karena berkaitan dengan penyampaian informasi, ide, keterampilan, peraturan dan lain-lain menggunakan sarana tertentu kepada pihak yang berhak menerimanya (Anwar Arifin, 2000:5).

Jika pengimplementasian ingin berjalan sesuai maka penyampaian informasi mengenai pajak ini harus jelas dan dapat dipahami oleh masyarakat.

Misalnya memberikan sosialisasi tentang apa saja bentuk pajak yang harus dibayar, contoh tata cara dalam pembayaran pajak di daerah supaya masyarakat bisa lebih mengetahui dan mengerti tatacaranya.

2) Sumber Daya

Dalam sumber daya ini perintah diimplementasikan dengan cermat, jelas, dan konsisten. Karenanya diperlukan sumber daya yang cukup dan kualifikasi, kewenangan, informasi, dan sarana prasarana.

Di daerah dalam membuat suatu kebijakan seperti pajak daerah, diperlukan seorang pengambil keputusan yang cermat, jelas, dan konsisten. Agar keputusan pajak daerah ini bisa diimplementasikan dengan baik dan bisa berjalan lancar. Tidak ada lagi yang menunggak atau mengulur-ulur waktu pembayaran.

Selain itu juga harus ada sarana dan prasarana yang memadai, seperti pembuatan aplikasi Siwasjada untuk pengawasan wajib pajak dan mendapatkan data wajib pajak secara realtime dan trasparansi pembayaran.

3) Disposisi

Sikap para pelaksana yang mendukung kebijakan yang telah ditetapkan. Sikap pelaksana adalah sikap yang mempunyai kosekuensi dalam implementasi kebijakan. Sebaiknya pelaksana membiasakan diri untuk senyum, bertutur kata yang ramah dan lembut, tidak membeda-bedakan, dan selalu bersikap sopan.

4) Struktur Birokrasi

Menurut Edward III, ada dua karasteristik utama dalam birokrasi yaitu standar operating procedure (SOP) dan Fragmentasi.

Dalam birokrasi SOP tentang pajak daerah pasti ada tetapi dibuat tidak untuk menyulitkan aparat pelaksana dalam melaksanakan kebijakan.

Fragmentasi adalah penyebaran tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas yang melibatkan unit di luar organisasi.

Karena banyak warga yang tidak patuh wajib pajak. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengoptimalkan penerimaan pajak ini dengan berinovasi membuat sistem informasi pengawasan dan pengendalian pajak daerah (Siwasjada).

Sistem aplikasi ini akan membuat petugas pengawasan dan pemeriksaan pajak Bapenda Pemkab Tangerang mendapatkan data wajib pajak secara real time dan sesuai ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, bagi wajib pajak, Siwasjada akan memberikan keadilan dan kepastian hukum.

Aplikasi ini dilandasi Peraturan Bupati Tangerang Nomer 34 tahun 2021 tentang sistem informasi pengawasan pajak daerah.

Dengan aplikasi ini proses pengawasan dan pemeriksaan pajak menjadi lebih cepat, transparan, dan akuntabel.

Meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya dengan penerapan sanksi administratif yang lebih tegas, khususnya yang tertuanng dalam Pasal 21 dan Pasal 22 Peraturan Bupati Tangerang Nomor 34 Tahun 2021 Tanggal 10 Mei 2021 tentang Sistem Informasi Pengawasan Pajak Daerah. (**)

*) Penulis adalah Mahasiswi Prodi Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Jakarta.

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button