Kapolri, Jenderal Pol Listiyo Sigit Prabowo memberikan penjelasan dan kronologis kasus pembunuhan Brig Joshua (J) atau Nofriansyah Joshua yang diduga dilakukan Irjen Pol FS, Kadiv Propam Mabes Polri.
Kapolri memberikan penjelasan tersebut dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR RI, Rabu (24/8/2022) yang dipimpoin ketuanya, Bambang Wiryanto yang siarkan Chanel Yotube DPR RI.
Kapolri menjelaskan, kasus penembakan ini beraawal dari laporan FS pada 8 Juli 2022, pukul 17.20 WIB bahwa telah terjadi tembak menembak antara Brig RE dengan Joshua yang menyebabkan tewasnya Joshua di Rumah Dinas Polri Jalan Duren Tiga, Jakarta.
Penembakan itu dilaporkan berawal dari terjadinya pelecehan seksual dan ancaman kekerasan terhadap PC, istri Irjen Pol FS yang dilakukan Brig Joshua.
Pelecehan terjadi saat PC usai melakukan tes dan vaksinasi Covid 19. Brig RE mendengar teriakan dan masuk ke kamar PC, menegur Brig Joshua. Namun teguran itu dibalas dengan tembakan. Terjadilah peristiwa tembak menembak tersebut yang menyebabkan tewasnya Joshua.
Irjen Pol FS mengaku ditelepon istrinya saat sedang menuju kantornya. Karena itu, dia berbalik ke rumahnya dan menjemput PC di kamarnya. Di kamar itu ditemukan jenazah Joshua.
FS menghubungi Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan yang datang untuk melakukan pendataan dan pengamanan barang bukti dari tempat kejadian peristiwa (TKP).
Peristiwa itu terdapat 2 laporan di Polres Metro Jakse. Laporan pertama bernomor 368 tentang dugaan percobaan pembunuhan yang dilakukan Brig Joshua terhada PC, istri Irjen Pol FS.
Laporan kedua bernomor 364 berisi dugaan pelecehan seksual terhadap PC oleh Brig Joshua yang disertai ancaman kekerasan.
Brige RE dibawa ke Paminal Propam untuk diperiksa dengan dugaan penyimpangan tugas. Tim polisi dari Polres Metro Jaksel datang mengamankan dan mengolah TKP.
Pukul 20.20 WIB, jenazah Joshua dibawa ke RS Bhayangkara Polri. Setelah permintaan visum et repertum, tim selesai memeriksa jenazah Joshua pukul 00.02, Sabtu 9 Juli 2022. Reza, kakak Joshua baru bisa melihat jenazah saat dimasukan ke peti mati.
Sabtu, 9 Juli 2022, polsi dari Polres Metro Jaksel datang ke Paminal Div Propam Polri untuk mengintrograsi Brig RE. Namun tidak terjadi pemeriksaan, diubah menjadi penyerahan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Kami juga mendapatkan keterangan sejumlah polisi dari Paminal telah memerintahkan untuk mengganti hardrisk CCTV yang ada di Pos Satpam Rumah Dinas Duren Tiga,” kata Kapolri.
Senin, 11 Juli 2022, jenazah Brig Joshua dibawa dan tiba di rumah keluarga di Jambi. Saat penyerahan, keluarga sempat tidak diizinkan untuk melihat jenazah dan tidak mau menandatangani surat penyerahannya.
Akhirnya polisi dari Paminal Propam mengizin melihat hanya setengah badan. Keluarga historis setelah melihat jahitan dan luka-luka di tubuh jenazah.
Keluarga diberi penjelasan telah terjadi tembak menembak almarhum dengan Brig RE. Kemudian Ditpropam menolak jenazah dimakamkan secara kedinasan dengan alasan ada tindakan buruk dari almarhum.
Brigjen Pol Hen yang ikut menyerahkan jenazah meminta keluarga tidak merekam penjelasannya karena dinilai aib almarhum dan kepolisian. Keluarga mendapatkan penjelasan lebih detil, jumlah tembakan dan luka.
Keluarga tidak percaya dan mempertanyakan CCTV, hal dirasakan janggal, barang korban termasuk hp.
Karo Humas Polri memberikan keterangan pers kasus tewasnya Brig Joshua. Namun materi yang disampaikan merupakan hasil rekayasa dai Paminal Propam. Akibatnya, kasus ini semakin viral di media dan medsos.
Kapolres Metro Jaksel (tidak disebutkan nama kaporesnya) juga menggelar konferensi pers pada 12 Juli 2022 yang berisi penanganan perkara lebih lengkap, hasil olah TKP dan pemeriksaan terhadap 4 saksi.
“Namun keterangan dan hasil olah TKP diketahui telah mendapatkan intervensi dari FS, sehingga prosesnya menjadi tidak profesional,” kata Kapolri.
Narasi yang disampaikan Kapolres Metro Jakses sesuai dengan yang dilaporkan FS, yaitu peristiwa diawali dengan pelecehan seksual. Hasil otopsi sementara menyebutkan terdapat 7 luka tembakan ke masuk dan tembakan ke luar.
Hal ini menjadi pertanyaan. Sebab apa yang disampaikan Kapores terlalu cepat mengambil keputusan. Kemudian diketahui Kapolres tersebut datang terlambat ke TKP.
Dengan kejanggalan itu, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo membentuk Timsus pembunuhan Brig Joshua. Tim langsung dibawah arahan Kapolri mulai dari langkap, proses dan evaluasi, termasuk hasil olah TKP.
“Saya ingin memastikan Tmsus Polri ini tidak diintervensi oleh siapa pun. Kami melibatkan Kompolnas dan akademisi untuk memberikan akses seluas-luasnya untuk melakukan pengawasan hingga ke TKP,” katanya.
Timsus ini memperoleh hasil sementara Puslatbor dan Inafis yan menyebutkan, sudut tembakan tidak sesuai dengan yang dilaporkan. Tembakan hanya dari satu arah, bukan dari beberapa sudut yang menggambarkan terjadinya tembak menembak.
Keluarga Joshua melalui kuasa hukumnya melaporkan pembunuhan berencana yang dilakukan Irjen Pol FS dan anggota polisi lainnya kepada Mabes Polri.
“Atas nasihat para senior kepolisian, saya pada tanggal 18 Juli 2022 menonaktfikan jabatan Kadiv Propam Polri, Karo Paminal dan Kapolres Metro Jakarta Selatan. Tindakan ini agar Timsus berkerja dengan optimal dan obyektif,” katanya.
Pemeriksaan ulang terhadap jenazah Joshua dilakukan oleh Peratuan Dokter Forensik dan tim independen lainnya. “Hasilnya, pada intinya tidak ada luka-luka selain berasal ari senjata api atau tembakan,” katanya.
Usai itu, Polri memakamkan kembali jenazah Brig Joshua secara kedinasan, meskipun pengacara PC memrotes hal tersebut. “Di sini, saya menerapkan azas praduga tak bersalah terhadap almarhum,” ujarnya.
Pada 22 Juli 2022, dilakukan rekonstruksi di TKP. Hasilnya terlihat inkonsistensi dalam laporan yang dibuat FS sebelumnya.
Kapolri membenarkan, sepekan setelah pembetukan Timsus Pembunuhan Brig Joshua terdapat tekanan, intimidasi dan tindakan lainnya untuk mempengaruhi hasil penyelidikan.
Dicotohkan, di TKP seharusnya hanya petugas pengolah TKP, ternyata hadir anggota dari Paminal dan satuan lainnya.
“Kami mendapatkan kejelasan bahwa CCTV diambil oleh anggota dari personel Ditpropam, terungkap peran masing-masing personel. Siap yang mengambil, siapa merusak, siapa yang mengamankan,” kata Kapolri.
Kasus penembakan ini mulai menemukan titik terang setelah Brig RE ditetapkan tersangka pada 5 Agustus 2022. RE minta perlindungan ke LPSK dan menjadi justice collaborator.
Dijelaskan, RE mengaku masuk ke sebuah ruangan dan melihat Joshua sudah terkapar bersimbah darah. Terlihat FS memegang senjata jenis pistol, kemudian FS menembak ke berbagai arah ke dinding, seolah terjadi tembak menembak.
Setelah itu, FS menyerahkan pistol ke RE dan menemba Joshua untuk mengakhir hidup korban. Dalam ruangan itu ada FS, PC, Ri, Kw dan RE sendiri.
“Detilnya tidak kami sampaikan di sini untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolri.
Dalam kasus ini terlibat 25 personel polisi yang berupaya menghilangkan barang bukti dan merekayasa kasus.
Kapolri pun melakukan mutasi domisi sebanyak 10 personel dan diisi pejabat yang baru. “Dampaknya hambatan penyidikan tehadap kasus ini semakin berkurang dan menunjukan titik terang,” katanya..
“Saya minta RE dihadapkan ke saya. Ternyata, dia dijanjikan tidak akan jadi tersangka. Setelah jadi tersangka, dia mengubah ceritanya. Dia juga minta pengacara baru dan tidak mau bertemu dengan FS,” kata Kapolri.
RE memberikan keterangan secara tertulis peristiwa mulai dari Magelang. Dia juga mengaku menembak Joshua atas perintah FS.
Pada 9 Agustus 2022, Polri menetapkan Irjen Pol FS sebagai tersangka bersama PC (istrinya), RE, Ri, Kw dan Ma.
Divisi Propam Polri yang dipimpoin Kadiv yang barunya melakukan pemeriksaan terhadap 93 personel. Hasilnya, 35 personel melanggar kode etik kepolisian. Pelanggar etik itu mulai dari pangkat Irjen Pol, Brigjen Pol, Kombes, Kompol dan lainnya.
“Dari 35 personel itu, 18 perseonel sudah ditempatkan khsusu dan dua sudah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Timsus Kasus Duren Tiga telah memeriksa 52 orang saksi, 4 orang tenaga ahli dan menyita 122 barang bukti.
Polri juga menghentikan laporan pelecehan seksuan dan peristiwa tembak menembak di Duren Tiga. Sebab penembakan itu dilakukan secara terencana dan pelecehan seksual tidak memiliki bukti yang kuat.
“Motif sementar kasus ini adalah karena FS marah setelah mendengar laporan peristiwa terjadi di Magelang,” katanya.
Kapolri mengatakan belum bisa menejelaskan secara rinci soal motif karena masih melakukan penyidikan lebih tentang kasus tersebut.
Kapolri menyatakan, berkas tahap pertama sudah diserahkan ke kejaksaan dan diharapkan segera dinyatakan lengkap atau P21.
Kapolri menyebutkan, perbuatan ke-6 tersangka penembakan Brig Joshua terancam hukuman mati, hukuman seumur hidup atau minimal dipenjara 20 tahun. (* / Editor: Iman NR)