Pemimpin Kumaha Aing: Catatan Akhir Tahun Banten 2022
Beberapa waktu berselang setelah pelantikan Dr Al Muktabar sebagai Penjabat Gubernur (Pj Gub) Banten, 12 Mei 2022, saya ditelpon beberapa kali oleh Pj Gub. Usai ucapkan selamat bekerja, Pj Gub meminta saya membuat sumbang saran terkait kebijakan strategis untuk memperbaiki kondisi Banten.
OLEH: UDAY SUHADA *)
Atas permintaan tersebut, dengan suka rela saya susun belasan slide power point. Saat diundang ngopi di Pendopo Lama (Rumah Dinas Gubernur), saya presentasikan sejumlah hal yang menurut saya sangat mendasar dan strategis.
Sebelum itu, Koalisi Masyarakat Sipil Banten (KMSB) sempat melakukan diskusi dengan Kepala Bappeda dan jajarannya, terkait Rencana Pembangunan Daerah (RPD), yang ternyata sudah disiapkan langsung oleh pihak Kementerian Dalam Negeri RI.
Karena itu pijakan utama Pj Gub adalah RPD Transisi tersebut hingga 2024. Sebagai Penjabat, Al Muktabar tidak memiliki legitimasi publik. Karena itu, kondusifitas adalah pertaruhan dari evaluasi reguler terhadap dirinya. Berbagai komponen di Banten harus didengar aspirasinya.
Reformasi Birokrasi
Persoalan penting lainnya adalah masalah reformasi birokrasi. Hasil analisa menunjukkan bahwa istilah reformasi birokrasi selama ini hanyalah sebatas lips service.
Hal yang secara kasat mata hingga saat ini adalah masih dikosongkannya pejabat definitif di 6 SKPD. Keenam dinas /badan /biro itu adalah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kepala Biro Umum, Kadis Kominfo, Kepala Inspektorat, Kepala Biro Ekbang dan Kadis Pertambangan.
Ini menunjukkan bahwa sistem perkaderan tidak berjalan dengan baik. Sebab disadari atau tidak, akan berpengaruh kepada jenjang karier ASN yang potensial di eselon III, IV dan staf dengan kompetensi bagus menjadi mandek.
Penempatan seorang kepala SKPD definitif untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) di SKPD yang kosong bukanlah solusi. Sebab, jangankan menjalankan tugas di dua SKPD, di satu SKPD yang ia pimpin pun, belum tentu berjalan maksimal.
Indikator lain sekedar lips service-nya reformasi birokrasi di Banten adalah terlalu lamanya seorang pejabat menduduki jabatan tertentu di satu dinas /badan /biro. Termasuk staf, yang hingga belasan tahun menetap dan mengakar di satu tempat kerja.
Padahal di lingkungan BKD ada mekanisme yang semestinya ditempuh untuk mengevaluasi kinerja seorang ASN. Istilahnya, dari meletek sampai meletuk di posisi dinas /instansi yang tidak harus memiliki keahlian khusus /tertentu.
Padahal jika kita mau berkaca pada pola yang digunakan oleh TNI, jabatan yang ditempati oleh seorang pejabat tidak terlalu lama, cukup dua atau tiga tahun saja.
Hal ini dimaksudkan agar proses kaderisasi berjalan baik. Kemudian menghindari adanya potensi penyimpangan di jabatan tertentu. Itulah pentingnya mutasi, rotasi atau promosi bagi mereka yang berprestasi.
Kemudian terdapat catatan khusus atas situasi terkini, di antaranya :
1. Peristiwa hukum yang terjadi di lingkungan Samsat Kelapa Dua – Tangerang, hemat saya harus dakukan Audit Tujuan Tertentu (ATT) di semua Samsat. Sebab tidak menutup kemungkinan hal serupa juga terjadi di Samsat lain. Apalagi kasus perampokan uang dari sumber pendapatan daerah baru pertama kali ini terungkap.
2. Evaluasi / rotasi pegawai seluruh Samsat yang sudah lebih dari 3 tahun, agar ada rasa keadilan bagi ASN di dinas/instansi lain berdasarkan kinerja.
3. Berikan apresiasi kepada ASN staf yang disiplin, tidak memiliki catatan buruk, menjelang pensiun, untuk bekerja di lingkungan Samsat, menggeser mereka yang sudah lebih dari 4 tahun bekerja disana.
4. Evaluasi para pejabat yang bermasalah serius dan tidak memiliki kompetensi.
Komunikasi tanpa PHP
Mengingat resistensi di atas, saya juga bersaran agar secara berkala dilakukan brainstorming bersama seluruh Bupati dan Walikota. Merawat silaturahmi dengan Ulama, Forkopinda, Tokoh Masyarakat, kalangan Pengusaha, Tokoh Adat, tanpa mengumbar janji.
Untuk mengkaji dan merumuskan isu-isu strategis yang kemudian disampaikan kepada pimpinan, pun dibutuhkan tim kecil yang melibatkan unsur Akademisi, praktisi, civil society. Tim ini tidak perlu diformalkan.
Keberlanjutan Ponpes Salafi
Kelakuan saya melaporkan dugaan tindak pidana korupsi atas dana bantuan Hibah Ponpes tahun APBD 2018 dan 2020 pada tahun 2021, telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum.
Kerugian keuangan negara hasil Audit Investigasi mencapat Rp70,7 miliar, hingga saat ini belum kembali serupiah pun.
Ini adalah tugas Aparat Penegak Hukum. Namun demikian, saya sebagai Pelapor, tidak ingin perhatian terhadap Pondok Pesantren dihentikan.
Karenanya saya menyarankan kepada Pj Gub, dan kepada Kakanwil Kemenag Banten, untuk melakukan pemutakhiran data Ponpes.
Hasil pemutakhiran tersebut akan diperoleh data yang akurat, sesungguhnya ada berapa jumlah Ponpes di Banten? Dimana saja? Bagaimana kondisinya? Dan seterusnya.
Agar pemerintah bisa memprioritaskan Ponpes Salafi/Tradisional. Jika belum memiliki IJOPP, fasilitasi. Demikian pula dengan nilai bantuannya, disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing Ponpes, agar tepat guna dan tepat sasaran.
Distribusi Kewenangan
(dengan tidak bermaksud menggurui), Pj Gub sesungguhnya cukup menjadi pengambil kebijakan. Hal teknis delegasikan kepada beberapa key persons di sektor masing-masing.
Karenanya perlu ada orang kepercayaan Pj. Gub untuk memanage berbagai persoalan strategis sekaligus menjadi jembatan komunikasi dengan pihak lain.
Kepemimpinan Al Muktabar sebagai Penjabat Gubernur (Pj Gub) Banten, sudah melewati 210 hari. Namun hingga kini publik belum melihat kebijakan yang membumi.
Hasil komunikasi yang dibangun dengan berbagai pejabat di lingkungan Pemprov, ternyata koordinasi dan konsolidasi saja tidak jelas. Semua pada mengeluh.
Saya tidak melihat di mana letak perbaikannya? Melihat faktanya, hingga saat ini penataan pegawai saja tidak ada.
Dua tahun lalu sekitar 400-an pejabat struktural dirubah menjadi fungsional, tapi pada praktiknya tidak ada perbedaan sama sekali. Segala fasilitas sebagai pejabat struktural masih mereka terima.
Menyoal pembangunan infrastruktur, anggaran untuk pembangunan jalan alternatif di ruas jalan pasar Baros misalnya.
Kita tahu bahwa kemacetan di Pasar Baros selama ini sudah sangat parah. Karenanya dirancang untuk membuat jalur alternatif. Tapi saat ini anggaran untuk pembangunan jalan itu malah ditiadakan.
Saya tahu, Pak Al Muktabar itu orang pintar, tapi untuk membangun Banten itu tidak bisa sendirian. Harus didistribusikan kepada para pejabat terkait.
Pemimpin itu tidak boleh one man show, kumaha aing. Jika ini terus berlangsung, rasanya berbagai kompinen civil society akan melakukan gerakan untuk meminta Pak Presiden Joko Widodo untuk segera mengembalikan Dr. Al Muktabar ke Kementerian Dalam Negeri. Wallahu’alam bisshawab. (*)
*) Penulis adalah Koordinator Presidium Koalisi Masyarakat Sipil Banten (KMSB); Direktur Eksekitif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP).
- BPBD Lebak Ingatkan Kemungkinan Cuaca Ekstrem - 24/11/2024
- Kylian Mbappe Frustasi di Real Madrid, Ini Penyebabnya - 24/11/2024
- Meriahkan Akhir Tahun, Suzuki Beri Promo Belanja dan Diskon - 24/11/2024