KH Matin Syarkowi: Cara Duduk dan Anggota Sujud Dalam Solat
KH Matin Syarkowi, Pimpinan Ponpes Al Fathaniyah, Tengkele, Kota Serang dalam pengajian Jurnalis Mengaji, Senin malam (29/8/2022) membahas soal cara duduk dalam solat dan anggota tubuh yang harus menempel ke alas dalam sujud.
Pengajian Jurnalis Mengaji menyandarkan bahasan kepada Bidayat Al Mujtahid, Karya Ibnu Rusyd atau di Eropa dikenal dengan nama Averroes.
KH Matin Syarkowi mengatakan, dalam solat dikenal dua cara duduk, yaitu iftirasy dan tawaruk. Semua imam mazhab menyepakati kedua cara duduk tersebut.
Katanya, iftirasy adalah pantat didudukan pada telepak kaki kiri, kemudian telapak kaki kanan ditegakan.
Sedangkan duduk tawaruk adalah pantat didudukan di lantai / alas, kemudian kaki sebelah kiri diselonjorkan ke bawah lutut kanan dan telapak kaki kanan ditegakan.
Perbedaan imam mazhab dalam konteks duduk dalam solat ini adalah Imam Abu Hanifah tidak mengenal duduk tawaruk. Duduk dalam solat semua sama berbentuk iftirasy.
Imam Malik dan Imam Syafii terdapat dua cara. Pada tasyahud awal menggunakan iftirasy dan pada tasyahud akhir menggunakan tawaruk.
Ada pun cara duduk yang kedua telapak kakinya ditegakan. Ini berdasarkan riwayat dari tabiin yang melihat sahabat solat dengan menegakan kedua telapak kakinya dari awal hingga akhir solat.
Menurut Kitab Ibnu Rusyd, setelah ditelaah, ternyata sahabat itu sedang mengalami sakit pada bagian pantatnya. “Jadi ini tidak bisa digunakan sebagai dalil untuk melakukan duduk dengan cara ditegakan kedua telapak kaki,” katanya.
“Jangan terburu-buru membidahkan perbuatan dalam cara duduk. Semuanya memiliki dalil hadis yang sahih baik yang duduk tawaruk maupun iftirasy,” kata KH Matin Syarkowi.
Dalam cara duduk, statusnya dalam solat itu sunah. Jadi cara mana pun bisa diambil. Hanya saja, kita yang bermazhab Imam Safii, maka yang diikuti adalah tata caranya.
Dalam soal sujud, empat imam mazhab bersepakat terdapat tujuh anggota yang harus menempel ke tanah atau alas.
Ketujuh anggota tubuh itu adalah wajah, dua telapak tangan, dua lutut dan dua telapak kaki yang ditegakkan ke arah kiblat.
Persoalan yang dikemukakan dalam kitab Ibnu Rusyd itu antara lain apakah boleh bersujud dengan dengan pelipis yang menempel ke alas, bukan kening atau jidat. Alasannya, pelipis termasuk bagian dari wajah.
Ada juga apakah sujud dengan kening itu harus menempelkan hidung ke tanah atau alas. Ini dasarkan untuk kesempurnaan sujud.
“Nah ini. Kalau di Arab, hidungnya mancung-mancung, jadi mudah. Tapi bagi orang Asia yang berhidung lebih kecil, tentu akan kesulitan. Artinya boleh hidung ditempelkan, boleh juga tidak. Bukan hal yang membatalkan solat,” kata KH Matin Syarkowi.
Persoalan hidung ditempelkan ke alas itu sempat viral karena dituduh tidak sah solatnya pada saat menggunakan masker untuk mencegah penyebaran Covid 19.
“Sekali lagi saya minta jangan seenaknya membid’ahkan, jangan seenaknya mengharamkan dan mengkafirkan. Lebih ngaji agar tahu hukumnya,” katanya. (* / Editor: Iman NR)